asarpua.com

BPBD Karo Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana

ASARPUA.com – Kabanjahe – Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD)  Kabupaten Karo gelar sosialisasi penanggulan bencana alam di aula kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (10/12/2019) pukul 10.00 WIB.

Sosialisasi diikuti pegawai kecamatan dan perangkat desa se Kabupaten Karo. Narasumber dari PVMBG (Pusat Vulcanolagi Mitigasi Bencana Mitigasi)  Umar Rosidi. Dari Pemantau Gunung Api Sinabung ,Armen Putra.  BPBD Provinsi Sumatera Utara, Darius Sinulingga dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kepala Pelaksana Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Martin Sitepu mengatakan bahwa penanggulan bencana berdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam  penyelenggaraan penanggulangan bencana. Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan   sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana, mendapatkan pendidikan, pelatihan dan ketrampilan dalam penyelenggaraan  penanggulangan bencana, mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program    penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan   penanggulangan bencana   khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya dan melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana,”  jelas Martin.

Selain itu tambah Martin Sitepu lagi, setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Dari PVMBG, Umar Rosidi mengatakan tugas PVMBG mengidentifikasi tingkat kerawanan suatu wilayah terhadap bencana gempa bumi dan tsunami seerta menyiapkan masyarakat menghadapinya.

Umar Rosidi menambahkan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik faktor alam dan atau non alam maupun faktor manusia hingga menyebabkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan psikolagis.

Pengamat gunung api Sinabung Armen Putra menyampaikan gunung api adalah bukit atau gunung mempunyai lubang kepundan atau rekahan dalam kerak bumi tempat keluarnya cairan batuan (magma) dan gas kepermukaan bumi.

“Lubang dinamakan Kawah bila berdiameter<2000 m. Disebut Kaldera bila berdiameter>2000 m,” terang Armen Putra. (as-joh)

Related News

Penularan Covid-19 Terus Bertambah, Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Redaksi

Silpa Rp67 M, Dewan Nilai Eldin tak Becus Kelola Anggaran

Redaksi

Gubsu dan Ketua TP PKK Kunjungi Budidaya Anggrek

Redaksi