ASARPUA.com – Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berhasil meraih predikat tinggi dalam hal kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI.
Piagam penghargaan itu diserahkan Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Selasa (23/01/2024) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Mewakili Pj Gubsu, Sekdaprovsu Arief S Trinugroho menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.
Sementara itu, Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan dari sisi
pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
“Pengaduannya bagaimana, jalan tidak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda. Jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dan dituntaskan atau tidak,” jelasnya.
Seusai acara, Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penghargaan predikat zona hijau kwalitas tinggi tahun 2023 kepada Kabupaten Asahan.
Wabup juga memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan publik dengan baik selama tahun 2023, dan berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
“Penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga ke depannya Pemerintah Kabupaten Asahan harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Ombudsman,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Nirwan