asarpua.com

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Korupsi

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga kami pun menetapkan para tersangka dalam kegiatan tertangkap tangan ini, pertama EAR Bupati Labuhanbatu,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/01/2024).

Selain Bupati, KPK juga telah menetapkan anggota DPRD Labuhanbatu inisial RSR sebagai tersangka kasus yang sama, termasuk dua orang inisial ES dan FS dari pihak swasta.

Penetapan keempat tersangka ini, menurut Ghufron, setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

KPK menduga, bupati melakukan intervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Labuhanbatu. Oleh bupati kemudian menunjuk RSR sebagai orang kepercayaannya untuk memilih secara sepihak kontraktor yang akan dimenangkan.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari anggaran proyek,” jelas Ghufron.

Untuk kasus ini, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 551 juta dari dugaan jumlah yang disepakati Rp 1,7 miliar. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

KPK Periksa Kepala BP2RD Kota Medan Terkait OTT Dzulmi Eldin

Redaksi

Lagi, KPK Ciduk Mantan Anggota DPRD Sumut

Redaksi

Terjaring OTT, Rumah Bupati Labuhanbatu Digeledah KPK

Redaksi