ASARPUA.COM – Medan – Sebanyak empat unit papan reklame bermasalah di Jalan Letda Sujono dan Jalan H M Yamin ditumbangkan Tim Gabungan Pemko Medan, Senin (01/10/2018) malam. Selain tidak memiliki izin, pembongkaran dilakukan karena keberadaan papan reklame tersebut sangat mengganggu estetika kota.
Pembongkaran keempat papan reklame dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan. Selain melibatkan puluhan petugas Satpol PP, pembongkaran juga didukung jajaran polsek dan koramil setempat beserta jajaran kecamatan. Di samping itu juga guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim gabungan didukung dua unit mobil crane serta peralatan mesin las.
Prosesi pembongkaran berjalan lancar, tim gabungan sengaja melakukan pembongkaran jelang tengah malam. Hal itu dilakukan untuk menghindari terganggunya kelancaran arus lalu lintas. Selain itu juga menghindari masyarakat pengguna jalan terkena material papan reklame pada saat pembongkaran berlangsung.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Sofyan pun minta afgar lokasi pembongkaran ditutup sehingga tak ada kenderaan bermotor yang melintas. Setelah itu mobil crane diturunkan dan untuk mengikat papan reklame agar tidak tumbang ketika pembongkaran dilakukan. Kemudian beberapa tim gabungan memanjat papan reklame dan melakukan pemotongan dengan mesin las.
Setelah papan reklame berhasil dipotong, mobil crane pun perlahan-lahan menurunkannya. Tim gabungan kemudian meletakkan di atas permukaan jalan, usai tali pengikat di pengait mobil crane dibuka, papan reklame kemudian dipotong menjadi beberapa bagian. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang utama papan reklame. Keseluruhan material papan reklame hasil pembongkaran selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka.
Gencarnya pembongkaran papan reklame bermasalah yang dilakukan Tim Gabungan Pemko Medan dalam sebulan belakangan ini membuat pengusaha advertising ciut. Tak mau papan reklamenya dibongkar paksa dan material disita tim gabungan, pengusaha advertising mulai membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. (as-01)