ASARPUA.COM – Pakpak Bharat – Kejaksaan Negeri Dairi menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan Korupsi padat karya sumber dana Bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans tahun anggaran 2013 senilai Rp.803.795 juta
Mantan Kadis Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigari Kabupaten Pakpak Bharat,yang saat ini menjabat Kadis Pemdes,Manurung Naiborhu di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB jalan Rimo Bunga Sidikalan Dairi.
Kasipidsus Kejari Dairi, Chairul Wijaya menjelaskan tersangka diduga melakukan korupsi pada proyek padat karya Tahun Anggaran (TA) 2013.
“Kami sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Manurung Naiborhu, dugaan korupsi proyek padat karya yang merugikan keuangan negara hingga Rp 400 juta lebih,” kata Wijaya, Kamis,(20/09)
Lebih lanjut, Wijaya menyebutkan kasus ini merupakan pelimpahan dari penyidik Tipikor Polres Pakpak Bharat. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), maka pihak kejaksaan kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Manurung diketahui saat itu menjabat sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Pakpak Bharat. Sehingga dinilai sebagai pejabat yang paling bertanggungjawab,” sebutnya.
Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini,Wijaya masih enggan membeberkan identitas bakal menyusul Manurung Naiborhu.
Dirinya hanya menyebut bakal ada 5 tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
“Kita lihat perkembangan dulu. Kalau dipersidangan terbukti adanya tersangka lain, maka pasti akan langsung kami lidik,” ujarnya.
Terpisah,sekitar pukul 08:10 WIB Sebelum diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dairi,petugas Unit Tipikor Polres Pakpak Bharat yang di komandoi Manarsar Tambunan, melakukan cek kesehatan terhadap tersangka Manurung Naiborhu ke RSUD Salak.***
Penulis: Sampang Manik