ASARPUA.com – Medan – Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas jajaran Polda Sumut, telah kembali normal dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19, Ditlantas Polda Sumut melakukan dispensasi bagi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020.
Dispensasi selama masa pandemi, bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi, tidak dikenakan penerbitan baru.
Namun, per Selasa (01/09/2020), dispensasi telah dicabut, dan bagi masyarakat memperpanjang masa SIM kembali seperti semula.
Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Wibowo mengatakan, untuk dispensasi SIM sudah habis pada tanggal 31 Agustus kemarin.
“Seperti yang sama kita ketahui, selama masa pandemi, Korlantas Polri mengeluarkan pemberitahuan untuk menerapkan dispensasi SIM sejak 17 Maret sampai 29 Mei, dan dispensasi kedua 2 Juli sampai 31 Agustus,” ungkapnya, Selasa (01/09/2020).
Seperti diketahui, habisnya masa berlaku SIM tetap akan dilakukan penertiban baru.
“Kalau sesuai peraturan, SIM yang lewat masa berlakunya maka masyarakat harus mengurus SIM baru. Kemarin dispensasi sesuai tanggal-tanggal di atas maka tidak dikenakan SIM baru tapi administrasi tetap,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dibukanya layanan SIM, STNK dan BPKB berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020. (asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring