ASARPUA.com – Medan – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pengendali peredaran 10 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang sempat kabur dalam pengungkapan 14 Juli 2020 lalu.
MH alias Habibi alias Brewok, warga asal Aceh, diringkus petugas di Diskotik Krypton Jalan Iskandar Muda Medan, Minggu (23/08/2020).
Dia ditangkap bersama kurirnya mengamankan seorang kurirnya, BA alias Bas, warga Kabupaten Langkat dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina, 1 unit mobil Panther nomor polisi BL 8269 KI dan 6 unit handphone.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari pengembangan penangkapan 4 kg sabu dengan tersangka Aswandi dkk, Selasa (14/07/2020) lalu.
“Dari pengungkapan tersebut, kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas di kawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati,” terang Arfin, Jumat (28/08/2020) petang.
Dijelaskan Arfin, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina dan disembunyikan di dalam goni bersama 1 unit mobil Panther yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengaku narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh MH. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan tersangka MH di salah satu diskotik di Kota Medan,” ungkap Arfin.
Arfin menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar besarnya.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Arfin.
Sementara, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar 30 juta dari setiap 1 kg sabu tersebut.
“Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg,” akunya.
Sedangkan MH mengaku sudah 3 kali menjalankan bisnis haram tersebut. “Yang kemarin 4 kg sabu juga saya yang kendalikan, dan yang ini (10 kg) kali ketiga saya mengirimkan narkoba,” tandasnya. (asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring