asarpua.com

Pendaftaran Paslon Pilkada Medan Dibuka 4-6 September 2020

ASARPUA.com – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada Medan, mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.

“Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB,” kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair dalam jumpa pers di KPU Medan, Jumat (28/08/2020).

Agussyah menambahkan, khusus pada hari terakhir pendaftaran, KPU Medan memberikan batas akhir pada pukul 24.00 WIB.

Beliau  juga mengimbau pada saat pendaftaran, bakal paslon Wali Kota Medan dan Wakilnya serta pimpinan partai politik pengusung bakal calon diwajibkan hadir. Namun apabila tidak hadir, maka menunjukkan surat berhalangan.

Sementara Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair menambahkan bakal pasangan calon yang mendaftar wajib menyerahkan dokumen dukungan dari partai politik pengusung.

“Karena tanggal 4 hari Jumat, besoknya tanggal 5 dan 6 hari libur. Supaya tidak repot, mana tau ada kekurangan berkas yang perlu diurus ke instansi,” ujarnya.(asarpua)

Related News

Bupati Karo Lantik 15 Pejabat Administrator dan 85 Pengawas

Redaksi

Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Karo Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional

Redaksi

Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tetap Utamakan Keamanan Warga

Redaksi