asarpua.com

KPK Apresiasi Penerapan Peta Digital Pengurusan Perizinan Berusaha di Medan

ASARPUA.com – Medan – Pemko Medan menerima apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (Kemen ATR RI). Apresiasi tersebut diberikan karena keberhasilan Pemko Medan dalam menerapkan Peta Digital dalam pengurusan perizinan usaha sehingga dapat memamgkas waktu dalam pengurusan izin usaha tersebut.

Pemberian penghargaan tersebut dirangkai dengan Talkshow dan Diskusi Publik  yang bertajuk Praktik Baik Pemanfaatan Peta Digital Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha melalui video conference di Command Center Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan (26/08/2020). Diskusi publik ini diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) khususnya dalam pengurusan perizinan berusaha.

Dalam talkshow dan diskusi publik yang dimoderatori Ainan Wicaksono tersebut plt Walikota Medan Akhyar Nasution bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Ka. BPN Sofyan A Djalil, Walikota Bandung Oded M Dahnial, Walikota Payakumbuh Riza Fahlevi, Bupati Luwu Basmin Mattayang, menjadi panelis yang memaparkan penerapan Peta Digital dalam Bidang Perizinan Usaha di daerahnya masing-masing.

Akhyar mengatakan, dengan menggunakan Peta Digital masyarakat dapat melihat langsung kecocokan lokasi atau tanah yang mereka miliki untuk usaha. ” Kalau cocok warga atau pengusaha dapat langsung mengurus permohonan. Jadi tidak memerlukan lagi izin penggunaan tanah dan tidak perlu lagi di survei oleh petugas dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan. Hal itu juga dapat mengedukasi masyarakat tentang keseuaianokasi dengan peruntukannya, mana yang untuk industri, perdagangan, transportasi, atau untuk budidaya,” ujar Akhyar.

Pemko Medan sendiri, sambung Akhyar telah memiliki peta digital rencana detail tata ruang (RDTR) skala 1:5000 yang menjadi dasar bagi masyarakat untuk melihat peruntukannya dalam mengurus proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Peta digital yang di miliki Pemko Medan sudah dimanfaatkan untuk mengurus IMB bagi masyarakat, bahkan peta digital kita juga mendapat apresiasi dari KPK dan Kementrian ATR.” Kata Akhyar.

Sebelumnya, mengawali diskusi tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan A. Djalil menjelaskan pentingnya tata ruang yang baik dan teratur sebab tata ruang merupakan kebutuhan oleh seluruh masyarakat sehingga apabila tata ruang tidak teratur maka dapat mengganggu semua lini baik dari segi kehidupan dan perekonomian.

“RDTL yang baru jadi hingga saat ini baru 67 daerah, karena itu kita terus mendorong agar Pemerintah daerah segera menyiapkanya sehingga di tahun 2024 sudah siap 2000 RDTL”kata Sofyan Djalil. (asarpua-01)

Related News

Babinsa Ngimbang Evakuasi Truk Kecelakaan

Redaksi

Sekda Kota Medan Hadiri Sosialisasi dan Konsolidasi Pertanahan

Redaksi

Kompak Sumut Bantu WKK Meranti

Redaksi