asarpua.com

DPRD dan Pemko Medan Tandatangani KUA-PPAS PAPBD TA 2020

ASARPUA.com – Medan – Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2020.

Penandatangan kesepakatan KUA-PPAS P-APBD 2020 ini dilaksanakan oleh pimpinan DPRD Kota Medan dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan HT Bahrumsyah, Selasa (18/08/20) di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lunis Medan.

Usai melakukan penandatanganan, Sekda Kota Medan mengatakan Pemko Medan telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020, selanjutnya sesuai dengan tahapan dan tatacara yang ditetapkan, maka tim anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan badan anggaran DPRD, juga telah membahas secara komprehensif rancangan perubahan arah kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2020.

Selain itu evaluasi dan pendalaman yang dilakukan terhadap arah kebijakan, serta kerangka anggaran dalam rancangan KUA-PPAS perubahan TA 2020 tersebut telah dilakukan secara mendalam, baik dari sisi pendapatan maupun belanja yang diselaraskan dengan isu dan tema pembangunan kota terutama dalam memenuhi amanat peraturan pemerintah pusat terkait anggaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Sekda mengungkapkan, kita tahu bersama bahwa anggaran perubahan tahun 2020, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemi Covid-19.

“Namun demikian kita tetap berharap pengurangan ini tidak menyurutkan tekad kita untuk dapat bersama-sama bekerja membangun Kota Medan yang kita cintai,” kata Sekda.

Dalam penandatangan yang juga disaksikan oleh anggota DPRD Medan serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Sekda menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rpn4.69 triliun lebih atau menurun sebesar 22.93 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.

Selanjutnya dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 4.91 triliun lebih, atau menurun sebesar 16.02 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.

Secara lebih rinci disepakati juga, belanja tidak langsung sebesar Rp 2.77 triliun lebih atau 53.42 persen dari total belanja daerah. Sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp 2.42 triliun lebih atau 46.58 persen dari total belanja daerah.

Selanjutnya dari sisi pembiayaan, ujar Sekda, disepakati pembiayaan netto tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp 496.81 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

“Melalui formulasi anggaran yang telah disepakati tersebut, kita berharap APBD perubahan Kota Medan tahun anggaran 2020 nantinya tetap dapat menjadi stimulus bagi jalannya perekonomian kota yang cenderung melambat,” ujar Sekda.

Ia menambahkan, Pemko Medan dan DPRD Kota Medan akan terus berkomitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran pendapatan daerah perubahan tahun 2020, guna mendukung kebutuhan pembiayaan kota dengan tidak menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

“Sekali lagi saya sampaikan meskipun dari sisi penerimaan pendapatan dan belanja pada APBD Perubahan tahun 2020 ini banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemi Covid-19, namun tetap kita upayakan agar tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota secara berkelanjutan terutama pada kualitas pelayanan umum kepada masyarakat,” ungkap Sekda. (asarpua-01)

Related News

Lecehkan DPRD Medan, Berjam-Jam Menanti Mediasi Gagal Digelar

Redaksi

Peringatan Hari Anak Provsu, Gubsu Ingatkan Orang Tua

Redaksi

Gubsu: Saya Butuh Nasihat Orang Tua

Redaksi