asarpua.com

Kasus KonsultanTPA Dokan, Kajari Karo Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

ASARPUA.com – Kabanjahe – Sidang Praperadilan Kasus Konsultan Kelayakan TPA (tempat pemerosesan akhir) Dokan yang diajukan keluarga Soeka Bonafide Baron Kaban kembali digelar di  Pengadilan Negeri Kabanjahe Kamis (13/08/2020) agendanya penyampaian jawaban termohon Kajaksaan Negeri Karo.

Dalam sidang yang dimulai pukul. 11,26  WIB dipimpin hakim tunggal Vera Yetti Mahdalena,SH,MH . Termohon Kajari Karo diwakili Aguinaldo Marbun,SH, Agustinus S,H serta kuasa pemohon hadir M.Valendendi ,SH dan Handoko SH MH.

Jawaban terhadap permohonan Praperadilan nomor: 01/Pid.Pra/ PN kabanjahe antara Sueka Bonafide Baron Kaban melawan Kepala Kejaksaan Negeri Karo sebagai termohon dalam persidangan kali ini tidak lagi dibacakan,,tetapi naskah diserahkan melalui majelis hakim.

Untuk mempercepat proses penyelesaian dugaan adanya pelanggaran terhadap penetapan tersangka serta penahan yang disebut-sebut menyalahi aturan maka kuasa hukum Sueka Bonafide Baron Kaban yang hadir saat itu,M.Valendendi,SH dan Handoko S,H,MH langsung menyerahkan bukti -bukti surat.

Ketika dimitakan apa- apa saja bukti- bukti yang diserahkan kuasa hukum Baron Kaban, M.Valendendi,SH dan Handoko,SH,MH enggan menjelaskan.

” Rekan -rekan mohon bersabar,nanti tiba saatnya akan kami ungkapkan kepada rekan sekalian. Biar kami konsentrasi dululah menhadapi,” ujar Handoko.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo,selaku termohon ,Denny Achmad ,SH,MH melalui Kasi Intel, Ifan Taufik Lubis,SH,MH ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang diversi dan konsultasi menyampaikan bahwa tidak ada yang menyalah dalam penetapan dan penetapan terhadap tersangka BK.

“Penetapan tersangka saudara BK sudah sesuai dengan standart operasional prosedur yang ada . Sudah ada keterangan ahli, saksi dan surat.Juga sudah diekspos ,pokoknya kami bekerja sudah sesuai dengan SOP yang ada. Kalau pihak tersangka atau melalui kuasa hukumnya,menguji melalui praperadilan itu sah-sah saja,” ungkap Kasi Intel. (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring.

Related News

DPRD Medan Dukung Warkop Elisabeth Dibangun Kembali

Redaksi

Pembangunan Drainase dan Penataan Kota Telukdalam Anggaran Rp5 M

Redaksi

Wakil Walikota Resmikan Masjid Baiturrahmah Marelan

Redaksi