asarpua.com

Menuju WBK/WBBM Rutan Klas I Labuhan Deli Tingkatkan Pelayanan Publik

ASARPUA.com – Medan – Rutan Klas I Labuhan Deli gelar apel ditahun 2020, sekaligus dirangkaikan dengan  penanda tanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) tahun 2020.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang Amd IP SH MH menyerukan, jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Penguatan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, yang berlangsung di halaman Kantor Rutan Klas I Labuhan Deli, Senin (03/08/2020).

Kepala Rutan Klas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang Amd IP SH MH didampingi Kepala KPR Rutan Labuhan Deli Jamerlan Saragih mengatakan, penandatangan komitmen kinerja bukan hanya dilakukan para pejabat struktural, tetapi seluruh pegawai rutan karena sekaligus pencanangan zona integritas.” Mudah-mudahan ke depan seluruh jajaran mampu dan diberikan kekuatan untuk dapat menjalankan apa yang sudah dikomitmenkan, sehingga Rutan Kelas I  Labuhan Deli bisa lebih baik lagi menuju Zona Integritas WBK dan WBBM,” ucap Nimrot.

Diketahui, dalam kegiatan upacara ini dirangkaikan dengan Penandatanganan komitmen bersama pembagunan zona integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Rumah Tahanan Negara klas I Labuhan Deli.

Di tempat yang sama Jamerlan Saragi Selaku KaPR Rutan Klas I menerangkan, apa yang telah dituduhkan kepada kami terkait ada nya pungli kami tegaskan saya selaku KaPR  itu semua tidak benar semua,semua penguni Rutan Klas I Labuhan Deli ini kami perlakukan sama tidak ada bedahnya dengan Napi lain,” cetus Jamerlan. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

1355 Karyawan PTPN III Terima Penghargaan

Redaksi

Deklarasi Melody Kenangan Berlangsung Sukses

Redaksi

Miliki Ekstasi Boru Sibarani Diadili di PN Medan

Redaksi