asarpua.com

Sambut Aksi Driver Ojol, Afif Abdillah Usulkan Perda Kemitraan

ASARPUA.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem Afif Abdillah mengatakan bersama teman-teman di DPRD Kota Medan akan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kemitraan.

“Hal ini untuk menghindari agar tidak terulang lagi tindakan semena-mena yang dilakukan oleh aplikator terhadap para pekerja Driver Ojek Online (Ojol) seperti yang dituntut oleh ratusan pengunjuk rasa yang mendatangi gedung DPR Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (04/08/2020),” kata Afif Abdillah..

Pada kesempatan itu, Afif Abdillah yang juga ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan sekaligus Ketua DPC Partai NasDem DPRD Kota Medan ini mengucapkan terima kasih kepada para Driver Ojol yang sudah menjadi pahlawan di masa pandemi ini.

Dengan adanya persoalan tersebut, menurut Afif yang harus dilakukan saat ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita akan memediasi aplikator dan para driver. Diharapkan dari pertemuan akan disarankan melahirkan Perda yang nanti wajib menyerap semua aspirasi mitra aplikator,” tegas Afif didampingi Johanes Hutagalung, Janses Simbolon, Renville P Napitupulu, Henri Duin, Modesta Marpaung.

Empat bulan ke depan, lanjut Afif yang juga Ketua DPD NasDem Kota Medan ini diharapkan bisa merancang Perda Kemitraan tersebut.

“Hanya Perda solusinya. Jika tidak ada Perda persoalan ini akan terus berulang. Diharapkan aplikator mematuhi Perda tersebut nantinya,” tegasnya.

Ratusan Driver Ojol menggelar aksi unjukrasa ke gedung DPRD Kota Medan. Mereka menuntut Pemko Medan agar dapat mengatur aplikator yang telah semena-mena.

“Mereka telah semena-mena membuat peraturan. Kami mitra tapi dibuat seperti budak oleh mereka. Mereka membuat peraturan tanpa melibatkan driver,” tegas Koordinator Umum Driver Ojol Syahputra di sela menggelar aksi unjukrasa.

Peraturan yang dibuat semena-mena oleh pihak aplikator antara lain, menghilangkan insentif bagi Driver Ojol. Sehingga pendapat driver menurun drastis hingga turun 80 persen. Selain itu, peraturan yang juga merugikan driver, apabila driver tidak menuruti pihak aplikator, driver langsung disupend melalui aplikasi.

“Sebelum adanya peraturan semena-mena tersebut, dulu para Driver Ojol bisa mendapatkan penghasilan Rp250 ribu perhari. Namun sekarang untuk mendapatkan Rp50 ribu perhari saja sangat susah,” keluhnya. Selain itu, lanjutnya, pihak aplikator tidak ada menjamin keselamatan para driver dari kecelakaan di jalanan maupun jaminan kesehatan.

“Kami sendiri yang membayar kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, bukan mereka. Mereka tidak ada menanggung apapun. Contoh dari pihak Gojek dan Grab bila mitranya kecelakaan tidak ada jaminan apapun dari mereka,” tegasnya.

Oleh karena itu, para driver ojol ini meminta DPRD untuk memanggil pihak aplikator untuk menyelesaikan masalah ini bersama-sama. Jika kami saja yang berdikusi dengan mereka, pihak aplikator hanya memberikan angin surga kepada kami, janji-janji palsu. (asarpua-01)

Related News

Ketum PMS: Masalah Kiki Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Redaksi

Bupati Sergai Hadiri Pameran Alutsista Kodim di HUT ke-74 TNI

Redaksi

Polsek Kotanopan Salurkan Bantuan Beras dari Kapolri untuk Anak Yatim 

Redaksi