ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi untuk selanjutnya dimanfaatkan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas penyelenggara pemerintahan dan fasilitas umum lainnya. Serah terima berita acara langsung diberikan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi kepada Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Rabu (17/06/2020).
Tanah dan bangunan tersebut terdiri atas dua bidang tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan Rumah Sakit Umum seluas 15.690 m² dan 419 m², satu bidang tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan FL Tobing seluas 200 m². Kemudian 2 Gedung Kantor permanen di Jalan Rumah Sakit seluas 127 m² dan 1.565 m² serta satu gedung kantor permanen di Jalan FL Tobing seluas 200 m².
Hadir menyaksikan penyerahan itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dedi Iskandar Batubara, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut M Fitriyus, Kepala Dinas Sosial Sumut Rajali, dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael Sinaga.
Penyerahan hibah aset Pemprov Sumut ini ke Pemko Tebingtinggi tertuang dalam penetapan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/199/KPTS/2020 tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi, yang sebelumnya aset tersebut tercatat pada Dinas Sosial Sumut. “Untuk dipergunakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggara pemerintahan dan fasilitas umum lainnya di Tebing Tinggi,” ucap Edy Rahmayadi.
Walikota Tebinggi Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengucapkan terima kasih pada Pemprov Sumut yang telah mengalihkan pengelolaan aset tanah dan bangunan tersebut ke Pemko Tebing Tinggi. Tanah tersebut akan dipergunakan Pemko Tebing Tinggi untuk penanganan Covid-19 sebagai tempat karantina para pekerja yang datang dari luar negeri atau dari luar daerah yang memasuki Kota Tebing Tinggi.
“Kemarin dan sampai hari ini masih di dalam lebih kurang 32 orang yang kita rawat isolasi, karena mereka bekerja dari luar yang akan bekerja di Tebing Tinggi di bidang konstruksi,” katanya.
Selain itu, menurut Umar, akan digunakan sebagai tempat Badan Pembinaan dan Pelatihan para pegawai ataupun para pencari kerja. “Ini kita gunakan setelah wabah Covid-19 selesai,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga mengatakan penyerahan hibah tersebut dilakukan atas dasar efektivitas pemanfaatan aset. Pemko Tebing Tinggi sudah satu tahun menggunakan aset tersebut sebagai training centre. “Dinas Sosial Sumut tidak keberatan jika itu dihibahkan kepada Pemko Tebing Tinggi. Dalam hal ini juga Walikota telah bersurat kepada Pemprov Sumut meminta agar dihibahkan. Jadi ini atas dasar efektivitas pemanfaatan aset,” kata Ismael.
Menurut Ismael, Gubernur setuju diserahkan lantaran untuk kepentingan masyarakat. Apalagi aset tersebut bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Tebing Tinggi. “Untuk itu sekat-sekat birokrasi jangan menghalangi pemanfaatan aset itu, misalnya untuk pemeliharaan aset. Karena bukan aset Pemko, maka walikota kesulitan menganggarkannya. Sementara lokasi itu sangat penting untuk training centre apalagi kita dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Ismael.
Pemko Tebing Tinggi diharapkan segera memproses administrasinya lebih lanjut. Mulai dari penetapan penanggungjawab aset hingga pencatatan aset. “Penetapan penanggungjawab aset, apakah di sekretariat atau OPD teknis, itu terpulang di walikota. Kita harap aset ini segera dicatatkan di KIB A Kota Tebing Tinggi supaya aset ini bisa diamankan dan betul-betul bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” lanjut Ismael. (asarpua-01)