asarpua.com

PHK di Sumut, Perusahan Diminta Tetap Membayarkan THR

ASARPUA.com – Medan – Sedikitnya 14.000 pekerja dari 283 perusahaan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sumatera Utara (Sumut) sebagai dampak pandemi Covid-19. Perusahaan yang paling terdampak yakni perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Harianto Butarbutar dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (08/05/2020). “Yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan,” ucap Harianto Butarbutar.

Mengenai hak-hak pekerja seperti THR menyambut Hari Raya Idulfitri, Harianto meminta seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Antara lain, perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19 ini, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, kami imbau THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” katanya.

Disnaker Sumut juga mengajak seluruh pekerja yang di PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat, dimana Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.

“Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftarkan, silakan menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun provinsi. Disana nanti bisa diajari bagaimana untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja,” katanya. (Asarpua)

Related News

Sertijab Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Rina SN Tarigan Jadi Kabag Sumda Polrestabes Medan

Redaksi

Gubsu Buka Puasa Bersama Pangdam I/BB

Redaksi

Wagubsu Ingatkan Disiplin dan Tingkatkan Pajak Daerah

Redaksi