asarpua.com

Tak pakai Masker 149 KTP Warga Ditahan, Sebagian Dihukum Push Up

 ASARPUA.com – Medan – Pemko Medan kembali melakukan razia masker di sejumlah titik wilayah Kota Medan, Selasa (05/05/2020). Razia kembali digelar guna menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan salah satunya mewajibkan semua warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker.

Tercatat ada 10 kecamatan yang melakukan razia masker secara serentak mulai pukul 10.00 WIB. Adapun ke 10 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Tuntungan, Johor, Sunggal, Baru, Amplas, Petisah, Maimun, Kota, Area dan Denai. Razia dilakukan personil dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas serta aparat TNI-Polri.

Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution melihat jalannya razia masker di dua kecamatan yaitu Medan Johor dan Medan Maimun. Sebab, Akhyar ingin mengetahui sejauh mana kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terbukti, dari hasil tinjauan Akhyar, di hari kedua diberlakukannya sanksi penahanan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang tidak mengenakan masker, masih didapatkan sejumlah warga yang membandel. Sontak, warga yang terjaring razia kemudian diberhentikan personil gabung an untuk didata petugas Satpol PP dalam lembar berita acara yang nanti digunakan warga untuk mengambil kembali KTP yang ditahan selama 3 hari.

Dikatakan Akhyar, Pemko Medan akan terus melalukan razia masker di semua wilayah Kota Medan. Nantinya ungkap Akhyar, Pemko Medan akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Satpol PP Provsu dalam melakukan razia masker di 21 kecamatan se-Kota Medan.

“Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkit siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Sebab saat ini, ada kategori orang tanpa gejala (OTG). Artinya tanpa menunjukkan gejala apapun ternyata ia terpapar Covid-19. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan sejatinya demi kebaikan kita bersama. Ayo pakai maskermu,” pesannya.

Dari hasil razia di 10 kecamatan yang juga dipimpin langsung oleh camat masing- masing, terhitung ada sebanyak 149 KTP warga yang ditahan dan tanpa KTP 97 orang. Bagi warga yang tanpa KTP, diberikan sanksi push up oleh petugas. Namun, sanksi tersebut diberikan dan berlaku bagi warga yang memang memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut.  Warga juga diingatkan agar keluar rumah dengan mengenakan masker. (as-01)

Related News

Diharapkan Kota Medan Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Redaksi

Direksi PDAM Tirtanadi Tepungtawari 17 Calhaj dan Berangkatkan 15 Umroh Gratis

Redaksi

Poldasu Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos 

Redaksi