asarpua.com

Apa dan Bagaimana Pemberlakuan Perwal Karantina Kesehatan Pemko Medan

ASARPUA.com – Medan – Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution mengatakan Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Perwal ini juga mengatur tentang karantina dengan menerapkan Cluster Isolation seperti di rumah dan rumah sakit. Hal ini disampaikan Akhyar ketika menghadiri penyerahan sembako untuk para ustadz di Jalan Sei Batanghari, Medan Sunggal, Jumat (01/05/2020).

Disela-sela penyerahan sembako secara simbolis tersebut, lebih lanjut Akhyar menjelaskan, dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, maka Pemko Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekedar melakukan imbauan terhadap masyarakat akan tetapi melaksanakan semua isi yang terkandung dalam Perwal tersebut.

“Perwal tersebut mulai diberlakukan hari ini untuk sebagai langkah konkret Pemko Medan dalam upayanya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” jelas Akhyar.

Penerbitan Perwal Karantina Kesehatan ini, sambung Akhyar, dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan kian meningkat dan masih ada diantara warga Kota Medan yang masih belum petuh terhadap imbauan yang selama ini diserukan Pemko Medan “Kita harus bergerak cepat, jangan lama-lama lagi. Kalau ini semua kita biarkan akan ada pelonjakan positif Covid-19 di akhir Mei dan di awal Juni ini. Mari bersama kita lawan Covid-19 dengan mengikuti protokol yang telah diberikan,” tegas Akhyar.

Adapun inti dari Perwal tersebut, terang Akhyar, akan dilakukannya karantina rumah yang diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.

“Selain itu, dalam Perwal tersebut juga menyatakan agar seluruh masyarakat Kota Medan juga diwajibkan untuk menggunakan masker sebagai langka memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dengan penggunaan masker kita dapat menghindari penularan dan menularkan ke orang, sebab kita tidak tahu siapa yang memiliki tanda-tanda adanya Virus Corona didalam tubuhnya,” tegas Akhyar.

Akhyar selanjutnya juga mengungkapkan, meski Perwal tersebut telah diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away.

“Kami tidak melarang orang berjualan, kami hanya melarang orang berkumpul apalagi ditempat makan. Sebab salah satu penyebaran Virus Corona melalui air liur, bisa saja tanpa sepengetahuan kita, air liur dari orang yang terkena Covid-19 dapat terciprat ke kita melalui tangan kemudian tangan kita menyentuh hidung sehingga virus tersebut menular ke diri kita,” ungkap Akhyar.

Dalam kesempatan tersebut, Akhyar juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang telah diberikan semua pihak dengan ikut menyalurkan sedikit rezekinya untuk masyrakat yang terkena dampak Covid-19. “Saya berharap agar wabah Virus Corona segera berakhir dan Kota Medan dapat pulih seperti sediakala,” harapnya.(as-01)

Related News

Akhyar Dorong Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Terus Berkembang

Redaksi

Akhyar Serahkan Bantuan kepada 700 Orang Tunanetra

Redaksi

Pemkab Asahan Launching Program Sembako

Redaksi