asarpua.com

Pasien Positif Ditentukan  Lewat Pemeriksaan Swab PCR

ASARPUA.com – Medan – Penentuan pasien positif Covid-19 lewat pemeriksaan sampel swab (dahak) menggunakan polymerase chain reaction (PCR). Sedangkan rapid test digunakan untuk skrining pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan dengan tes swab. Hasil rapid test belum bisa menjadi pegangan untuk penentuan pasien positif atau negatif Covid-19.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Whiko Irwan saat memberikan keterangan pers di Media Center GTPP Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Senin (27/04/2020).
“Penderita dengan rapid test positif belum bisa didiagnosa positif. Seseorang dinyatakan positif bila ditemukan adanya virus di dalam tubuh atau tenggorokan dari penderita,” ujar Whiko, sembari menyatakan atas dasar itu GTPP tidak mengumumkan lagi data hasil rapid test.
Disampaikan juga, banyak di antara warga Sumut yang telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap tertularnya Covid-19, namun demikian tidak sedikit pula dari masyarakat yang masih mengabaikannya. Untuk itu Whiko kembali mengingatkan masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan.
“Pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan cara selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, selalu menggunakan masker saat keluar rumah dan selalu menjaga jarak antar sesama sekitar dua meter saat berinteraksi. Kita juga sedapat mungkin menghindari keramaian dan perkumpulan orang banyak,” ujarnya.
Berdasarkan rekap data tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut, terhimpun data tanggal 27 April 2020 hingga pukul 16.00 Wib, yaitu pasien dalam pengawasan (PDP) yang sedang dirawat sebanyak 153 orang, jumlah penderita PCR positif sebanyak 111 orang, jumlah pasien meninggal 12 orang dan pasien sembuh bertambah menjadi 35 orang.(as-01)

Related News

Kasatlantas Polrestabes Medan Sebut Penutupan Jalan Hanya Malam Saja

Redaksi

Panen Perdana Bawang Merah dan Pencanangan Agrowisata di Kecamatan Dolok Masihul

Redaksi

Bulan Ramadhan Sidang di PN Medan Hanya Sampai Jam 15.00 WIB

Redaksi