asarpua.com

Penetapan Status ODP di Asahan Diubah

ASARPUA.com – Kisaran – Penetapan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Asahan kini diubah. Hal itu berdasarkan Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 yang merebak.

“Yang jelas penetapan ODP di Asahan telah diubah. Itu berdasarkan Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI,” ujar Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos di Kisaran, Senin (30/03/2020).

Menurut Rahmat, bahwa selama ini penetapan status ODP adalah orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi virus corona atau Covid-19 meskipun dia dalam keadaan sehat atau sakit.

Namun, kata Rahmat, hasil perubahan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI 27 Maret 2020, bahwa ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan diantaranya batuk, demam dan sesak napas.

“Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona, dan dalam keadaan sakit. Namun bila sehat, tidak ada keluhan, belum tentu dinyatakan ODP,” imbuh Rahmat.

Oleh sebab itu, papar Rahmat, pada Sabtu kemarin (28/3) pukul 16.00 WIB, kami mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754 orang dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat dan 31 orang dalam keadaan sakit.

Sesuai dengan rujukan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ODP di Asahan hanya 34 orang.

“ODP di Asahan hanya 34 orang dan semua itu diisolasi mandiri di rumah masing-masing dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat,” ungkap Rahmat. (as-rbb)

Related News

Pemprovsu SalurkanĀ Bantuan dan Jaring Pengaman Sosial

Redaksi

Pemko Medan Kembali Gelar CFD

Redaksi

Tingkatkan Kelas dan KapasitasĀ Pemprovsu Renovasi Museum Negeri Sumut

Redaksi