asarpua.com

Pemkab Tetapkan Status Asahan Siaga Darurat Covid-19

ASARPUA.com – Kisaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akhirnya menetapkan status Kabupaten Asahan menjadi siaga darurat Covid 19.

Penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 itu dilakukan karena meningkatnya jumlah ODP di Asahan.

Hal itu diketahui dalam rapat penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 Kabupaten Asahan di Aula Mawar Kantor Bupati setempat, Jum’at (27/03/2020).

Rapat penetapan status itu dipimpin langsung Bupati Asahan H Surya, BSc yang dihadiri unsur Forkopimda dan OPD Asahan.

Pada kesempatan itu, Bupati Asahan menjelaskan rapat ini menindaklanjuti rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret  2020 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan tentang pengusulan status siaga darurat dan pembentukan gugus tugas dalam hal pencegahan virus Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Selain itu, Bupati Asahan juga mengatakan dalam hal pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Asahan kita akan terus menjalankannya dengan melakukan koordinasi dengan Provinsi Sumatera Utara. Dan untuk saat ini seluruh instansi telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan menggunakan anggarannya sendiri.

Dan saya berharap kepada OPD terkait di Lingkungan Pemkab Asahan agar mengganggarkan peralatan yang menjadi alat pencegahan penyebaran virus Covid-19 disetiap instansinya dan menjadikan anggaran ini prioritas utama.

“Pemkab Asahan akan  terus merespon setiap informasi yang kita dapatkan dan kita harus bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan, karena ini merupakan tugas kita bersama,” ujar Surya.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK pada rapat tersebut menyampaikan pendapatnya yang meminta Pemkab Asahan mensegerakan pembentukan gugus tugas di Kabupaten Asahan agar dapat bekerja dengan tupoksi yang dimilikinya, karena saat ini ancaman virus corona sudah ada didepan mata.

Selain itu, Kapolres Asahan juga meminta agar Anggaran Belanja Pemkab Asahan saat ini lebih difokuskan pada pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan.

Mengakhiri pendapatnya Kapolres bersama dengan Bupati dan Unsur Forkopimda Asahan menginstruksikan kepada masyarakat dan Aparatur Pemeritahan dari Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan Kabupaten dapat bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dengan cara melaporkan masyarakat yang baru pulang dari tempat yang dianggap zona merah atau pandemik dengan menghubungi gugus tugas Kabupaten Asahan, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Asahan, Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kasdim 0208 Asahan dan Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan sekaligus menambahkan agar kita selaku Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan harus bergerak dengan cepat serta gerak nyata sehingga penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat diatasi. (as-rbb)

Related News

Bupati Komitmen Tingkatkan SAKIP Asahan

Bupati Asahan Resmikan Sekretariat DPP Pejuang Millenial

Redaksi

UMKM Harus Diperkuat Hadapi Pandemi Covid-19

Redaksi