ASARPUA.com – Medan – Dalam rangka memutus penularan Covid 19, Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) Kota Medan menempatkan satu unit wastafel lengkap dengan tangki air berukuran 1100 liter di halaman Polsek Medan Baru persis di pintu masuk sebelah kiri Halaman Apel Polsek Medan Baru, Rabu (25/03/2020).
Selaku koordinator staff dari Perkim Kota Medan Bapak Gindo Girsang menyampaikan hal ini adalah wujud dari kepedulian Perkim Kota Medan terhadap tugas tugas yang diemban personil Polri yang salah satunya Polsek Medan Baru yang sangat berat dimana masyarakat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat selama 24 jam.
“Oleh karenanya perlu memutus penularan Covid 19 dari seluruh masyarakat ataupun personil yang akan masuk ke Kantor Polsek Medan Baru dengan mewajibkan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun sebelum masuk ataupun berurusan ke ruangan ruangan yang ada di Polsek Medan Baru,” kata Gindo Girsang selaku koordinator staff dari Perkim Kota Medan.
Kesempatan tersebut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH mewakili pimpinan mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Kepala Dinas Perkim Kota Medan melalui stafnya Bapak Gindo Girsang yang langsung ikut mendirikan Wastafel tersebut.
“Wastafel ini sangatlah dibutuhkan dimasa masa sulit seperti saat ini, sebab kita berperang dengan makhluk yang tidak nampak wujud nya dan sungguh misteriuas,” kata Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH.
Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan kebijakan Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan yaitu perhatikan anak buah mu dimana Kapolsek Medan Baru memerintahkan para personil Polsek Medan untuk selalu menjaga kebersihan tangan dan selalu mencuci tangan juga menjaga kesehatan dengan vitamin dan agar sampai di rumah selalu membuka baju dinas dan mandi sebelum bercengkrama dengan anak dan keluarga terutama keluarga yang berusia lanjut.
Kapolsek Medan Baru juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati peraturan pemerintah yang sudah di terbitkan dalam rangka pencegahan Covid 19. “Terlebih sudah dikeluarkannya Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020,”tandasnya. (as-14)