asarpua.com

Reskrim Polsek Medan Barat Ciduk Empat  Residivis Spesialis Pencurian Rumah

ASARPUA.com – Medan – Reskrim Polsek Medan Barat menangkap empat orang pelaku pencurian rumah kemudian Satu pelaku diberi tindakan tegas. Keempat pelaku ini adalah atas nama AG alias Kentos (27), RL 38), S alias Ahmad (30), dan Ta (29).

Kapolsek Medan Barat, Kompol M Afdhal melalui Kanit Reskrim Iptu Prastiyo Triwibowo mengatakan penangkapan tersangka pelaku ini berdasarkan laporan korban Tijariah (46) warga Medan Barat.

Di dalam laporannya, Tijariah mengakatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya pada Rabu (18/03/2020).

“Dimana barang barang yang telah dicuri para pelaku yakni 6 unit loudspeaker, 1 unit DVD player, koper, sepatu kulit dan dompet pakaian dengan total kerugian Rp15 juta.” kata Reskrim Iptu Prastiyo kepada wartawan, Senin (23/03/2020).

Dari laporan korban, Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AG di Jalan Karya Dame Ujung pada hari Jum’at (20/3/2020).

Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainya. “Pada Saat dilakukan pengembangan pelaku AG mencoba melarikan diri, Lalu oleh Petugas reskrim diberi tindakan tegas di kaki pelaku,” katanya.

Petugas Reskrim Polsek Medan Barat telah menyita barang barang curian seperti 1 unit kipas angin, 4 unit loudspeaker, satu unit DVD player, jaket koper dan sepatu.

Pelaku pencurian atas nama A merupakan residivis dan dalam kasus pencurian.

Saat ini, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 363  pidana lima tahun pinjara.(as-14)

Related News

KUPA dan PPASP TA 2020 Pemkab Sergai, Disepakati DPRD

Redaksi

Kemuning Group Hadir Untuk  Mengembangkan Perekonomian Sumut

Redaksi

Babinsa Koramil Telukdalam Terus Lakukan Sosialisasi di Desa Cegah Covid-19

Redaksi