ASARPUA.COM – Batam –
Ratusan supir taxi konvensional mendatangi Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (03/08/2018) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka mempertanyakan penegakan hukum terkait pelanggaran kelengkapan izin taxi online.
Kami, hanya meminta kepada aparat kepolisian kejadian di Batam centre, dimana adanya taxi online melakukan pelanggaran dengan tidak melengkapi izinnya, makanya dari itu kami datang ke Polresra Barelang guna memastikan saja,” kata Humas Forum Peduli Nasib Taksi (FPNT) Batam Modirman, kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Jumat (03/08/2018).
Ditambahkannya, pihaknya memastikan sampai dimana penanganan yang dilakukan oleh Kepolisian dan meminta agar taxi online tersebut di proses secara aturan yang berlaku.
“Kami minta taxi online yang melakukan pelanggaran-pelanggaran diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Moedirman yang akrab disapa Inyiak JK ini.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati SIK, yang menanggapi permasalahan ini mengatakan, pengemudi taxi konvesional datang ke Polresta Barelang, mereka hanya meminta kepastian saja soal adanya taxi online yang ditilang.
“Kita tidak pandang bulu siapa pun yang melanggar hukum termasuk taksi berbasis online yang belum melengkapi izin akan kita tindak dan ditilang,” kata dia.
Dijelaskanya, untuk taksi online tersebut sudah kita amankan dan diberi tindakan tilang, saat ini mobilnya sudah diamankan di kantor Dinas perhubungan Kota Batam dan STNK nya sudah di tilang.
“Bagi kendaraan pribadi yang berbasis aplikasi online belum memiliki kelengkapan surat, dari pemerintah maka dengan tegas akan kita tindak sesuai hukum yang ada,” pungkas Bayu. (as-frengky siahaan)