asarpua.com

Komisi III DPRD Medan Desak PMPTSP Sampaikan Data Akurat

ASARPUA.com – Medan – Komisi III DPRD Kota Medan mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyampaikan data akurat mengenai izin berdirinya pasar modern Indomaret dan Alfamart. Sebab, kedua pasar modern tersebut sudah menjamur di Kota Medan.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Siti Suciati, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPMPTSP, Selasa (11/02/2020) yang dipimpin Sekretaris Komisi, Erwin Siahaan.

Menurut Suciati, menjamurnya pasar modern tersebut dikhawatirkan membuat pedagang kecil, seperti kios dan grosir terkena imbasnya.

Wanita yang akrab disapa, Uci, ini meminta agar DPMPTSP tidak tutup mata dengan kedua pasar modern itu.

“Apakah kedua pasar modren tersebut sudah mempunyai izin usaha yang sesuai, karena dengan mudahnya Indomaret dan Alfamart berdiri dalam jarak yang begitu dekat. Apa keuntungan yang didapat Pemko Medan dan seperti apa batasannya,” tanyanya.

Sementara, Irwansyah, menanyakan sejauhmana koordinasi DPMPTSP dengan OPD lainnya dalam menerbitkan izin.

“Banyak persoalan regulasi, seperti izin mendirikan klinik harus memiliki dan memenuhi syarat SPBL, UKL, UPL dan Amdal Lalin. Tetapi, di lapangan banyak yang tidak memiliki itu,” kata Irwansyah.

Sedangkan, Hendri Duinn, menyebutkan, banyak badan usaha seperti cafe dan panti pijat tidak ada izinnya. “Banyak usaha yang berdiri dengan satu izin dan satu NPWP. Sejauh mana kapasitas ruang lingkup instansi ini,” tanyanya.

Menanggapi itu Kepala DPM-PTSP, Qamarul Fattah, mengaku, pihaknya tidak dapat mengakses langsung perusahaan yang sudah memiliki izin, sejak berlakunya sistem OSS yang langsung ke pusat. “Kalau perusahaan  tersebut melaporkan, baru tercatat di DPMPTSP,” jelas Qamarul.

Soal pasar modern Indomaret dan Alfamart, kata Qamarul, masih menggunakan izin yang lama. “Kami belum mengetahui apakah pasar modern itu sudah mengurus izin melalui aplikasi OSS atau tidak,” katanya.

Qamarul juga mengakui, banyak badan usaha masih memakai izin yang lama. Namun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 21 kecamatan Kota Medan terhadap pengusaha untuk mendaftarkan usahanya secara OSS.

“Bila ada pengusaha yang terlambat dan belum mendaftarkan usaha yang sudah berjalan lama, maka kami akan melakukan pertimbangan dan kajian,” katanya. (asarpua)

Related News

DPRD Medan Bahas LKPj Walikota, Butuh Mobil Laboratorium Periksa Ikan di Pasar

Redaksi

Akhyar Ajak Pedagang dan Pembeli Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Redaksi

Wakil Walikota Medan Jadi Pembina Upacara di SDN 060873

Redaksi