asarpua.com

Pemkab Asahan Gelar Ekspose Program Desa Internet Mandiri 2020

ASARPUA.com – Kisaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan menggelar Ekspose Program Desa Internet Mandiri 2020 di Aula Melati Kantor Bupati setempat, Rabu (12/02/2020).

Pada kegiatan ini tampak hadir Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Asahan, Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Camat, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Asahan selaku Ketua Panitia Riris Kusmiati, S.Kom melaporkan bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dalam Daerah Kabupaten Asahan.

Selain itu, Riris juga melaporkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet.

Mengakhiri laporannya Riris menyampaikan bahwa peserta kegiatan ini adalah para Camat, Pendamping Desa dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Asahan.

Pada kesempatan ini, Bupati Asahan H Surya, BSc yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Asahan, Drs Nirwan Pase membacakan pidato tertulis Bupati Asahan yang mengatakan, saat ini kita ketahui bersama, akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan. Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa.

Lebih lanjut Bupati mengatakan kendala yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya jaringan internet diseluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk itu APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Konsep desa internet mandiri ini yaitu pembangunan infrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN.

Melalui kesempatan ini Bupat berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik-baiknya, gunakan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet ditingkat desa. Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat.

“Kepada APJII saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa,” ujar Bupati.

Narasumber pada kegiatan Ekspose Program Desa Internet Mandiri 2020 yakni Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Handoyo Taher dan Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Asahan Zulkarnain, SE, MSi. (as-rbb)

Related News

Tokoh Populer TKN, Adian Napitupulu Disusul Grace Natalie

Redaksi

Wabup Lantik 1.237 Orang BPD periode 2019-2025 se-Kabupaten Sergai

Redaksi

Polres Batubara Ungkap Jaringan Narkotika Setara Internasional

Redaksi