asarpua.com

Main Narkoba, IRT Kampung Nelayan Diamankan Polres Belawan 

ASARPUA .com – Medan – Main Narkoba seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FH (36), warga Kampung Nelayan, Lingkungan X Kelurahan Belawan l, Kecamatan Medan Belawan diamankan tim Satres Narkoba Pores Pelabuhan Belawan.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Mohd R Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring,SH MH menjelaskan, FH diamankan petugas tim opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat pelaku berada di salah satu rumah di Jalan Kampar Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan, Jumat (31/01/2020).

“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, FH sempat membuang barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu – sabu,” jelas AKP Juriadi.

Masih menurut mantan Kasat Narkoba Polres Deli Serdang itu, selain berhasil menangkap pelaku FH, petugas team opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa seperangkat alat isap sabu – sabu dan 1 (satu) paket sabu.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun atau hukuman mati, sesuai pasal 114 Subs pasal 112 Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu – sabu,” tutup AKP Juriadi dalam keterangan tertulisnya.(as-14)

Related News

Polres Pelabuhan Belawan Rayakan HUT ke 70 Polwan Bersama Marinir

Redaksi

Juni 2020 Polres Belawan Ungkap 6 Kasus 

Redaksi

SatLantas Polres Belawan Gelar Ops Zebra Toba 2019

Redaksi