ASARPUA.com – Medan – Empat orang pemuda menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Mangkubumi Gang Tengah, kemudian petugas Polsek Medan Kota, digerebek pelagunya pasrah ditangkap hari Minggu (12/01/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Pada awalnya kita dapat informasi ada rumah sering digunakan tempat mengonsumsi sabu,dan sehingga kita lakukan penggerebekan dan menangkap empat tersangka,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, pada hari Selasa (28/01/2020).
Menurut dia, empat orang ini disergap, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan petugas menyita sejumlah barang bukti adalah dua alat isap sabu dan kaca pirex.
Kemudian keempat tersangka, atas R (53), warga Jalan Garperta, dan Hen(35), warga Jalan Pembangunan simpang Zipur dan And (27), warga Jalan Proklamasi, Lubuk Pakam, Deliserdang dan Gap (23), warga Jalan Tanjung Anom.
Kepada polisin para tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dibeli seharga Rp70.000 dan Rp50.000. Namun, pengedar sabu tersebut masih dalam penyelidikan, karena ketika kasus itu dikembangkan, sudah keburu melarikan diri.
Kasusnya ini masih kita kembangkan untuk mengungkap pengedarnya narkoba ini kata Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin.(as-14)