ASARPUA.com – Medan – Direktorat Narkoba Polda Sumut (Poldasu) mengungkap jaringan narkotika sebanyak 10 kilogram sabu yang akan disebarkan untuk perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Pengungkapan tersebut, petugas berhasil bekuk dua tersangka dalam keadaan hidup dan satu tersangka tewas.
“Ditnarkoba Poldasu telah berhasil gagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 10 kg. Pengakuan para tersangka, sabu-sabu ini akan disebarkan untuk malam Natal dan Tahun Baru,” ungkap Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin di RS Bhayangkara Medan Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Selasa (24/12/2019).
Didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiyanto, Direktur Ditnarkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung dan para pejabat utama Poldasu, Martuani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka, IIL di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, 18 Desember 2019 sekitar pukul 10.10 WIB.
Dari tangannya, petugas menyita lebih 5 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang.
Pengembangan dilakukan dan menangkap tersangka lainnya, IF di rumahnya Jalan Kapten Sumarsono No 42 Kecamatan Helvetia Timur Kota Medan, 21 Desember 2019.
Pengembangan ini, petugas kembali amankan 5 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang dan merk Qing Shan.
Selanjutnua petugas berhasil mengamankan SU, pemasok barang haram tersebut kepada keduanya di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 Desember 2019.
Namun, petugas terpaksa menembak SU karena berusaha melarikan diri. Pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Pengungkapan kasus ini ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua ditangkap dalam keadaan hidup dan satu tersangka lainnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(AS-14)