ASARPUA.com – Tanah Karo – Bupati Karo, Terkelin Berahmana menerima perwakilan FKHP (Forum Komunikasi Honorer Pendidikan) Kabupaten Karo yang menggelar aksi damai diruang rapat Bupati Kantor Bupati Karo jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (19/12/2019).
Dalam menjalin komunikasi dengan perwakilan dari ribuan tenaga pendidik honorer dari tingkat SD dan SMP se Kabupaten Karo, Bupati Karo didampingi Plt. Badan Kepegawaian, Mulianta Tarigan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Andareasta dan Kepala Dinas Pendidikan Eddi Surianta Surbakti beserta dengan jajarannya.
Interseba Milala sebagai juru bicara perwakilan guru honorer menyatakan pihak Forum komunikasi Honorer Pendidikan datang menjumpai bupati Karo saat ini, ingin menggulirkan 3 (Tiga) poin tuntutan yang belum ada endingnya.
“Dana Kesejahteraan” honorer tenaga pendidikan yang sudah dijanjikan di P-ABPD, mengingatkan kembali agar kepala sekolah tidak semena-mena memberhentikan tenaga kependidikan honorer dan menuntut Pemkab Karo untuk dapat mengangkat tenaga pendidikan honorer (non-kategori menjadi ASN di lingkungan pemkab karo berdasarkan masa kerja 10 tahun ke atas),” paparnya.
Hal senada juga dikemukakan Armada Sitepu, Elia boru Harahap dan Abdurahman Tarigan agar dalam penambahan untuk meningkatkan mutu pendidikan, buatkan kajian agar bisa dinaikkan gaji kami kedepannya.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH menyampaikan terimakasih atas kedatangan perwakilan para guru honorer. ” Dengan adanya pertemuan ini akan ada jalinan silaturahmi dan semua persoalan dapat dipecahkan sepanjang ada komunikasi, dan hindari menerima informasi sesat (hoaks),” ujarnya.
Perlu diketahui dulu tambahnya, bahwa pengangkatan guru honorer adalah suatu kebutuhan sekolah masing masing. Tentu dalam hal ini Bupati Karo tidak mengintervensi perekrutan guru honor. Dalam arti kata, bukan kebijakan bupati selaku kepala daerah. Nah tentu ini kebijakan kepala sekolah dengan menggunakan anggaran dana ‘BOS ” untuk memberikan gajinya,” tutur Terkelin Brahmana.
“Meskipun demikian, Pemda Karo tetap berupaya mensejahterakan terkait gaji guru Honorer yang diterima dari dana BOS, selama ini. Namun jumlah gajinya bervariasi , berorientasi kesanggupan dana BOS masing masing. Selain itu tahun 2018 pemda karo sudah menganggarkan total guru honorer sebanyak 1011 guru SD /SMP dengan jumlah diterima per/orang 300.000 ribu ,” tegas Terkelin.
Terkait pemberhentian sewenang wenang dari kepala sekolah bagi tenaga pendidik honorer, Terkelin menegaskan semua pasti ada aturan tidak semena mena atau gampang kepala sekolah memberhentikan. ” Untuk itu Kadisdik segera buatkan surat edaran kepada setiap sekolah agar memuat aturan SOP (Standar operasional prosedur) dalam pemberhentian tenaga honorer,” tegasnya.
Kadisdik Kab. Karo Eddy Surianta Surbakti mengaku dana guru honorer selain dari dana BOS yang diperbolehkan 15 % diterima setiap per triwulan. Besarannya sekitar 200-500 ribu, tergantung dana BOS, Selebihnya dari dana APBD sebesar 3.9 milyard, sejak bulan januari 2019 hingga sekarang sudah mereka terima tambahannya sebesar 300 ribu/orang.
Pelaksana tugas BKD, Mulianta Tarigan menjelaskan terkait usulan pengangkatan PPPK ( pegawai pemerintah perjanjian kerja) bagi tenaga honorer lebih dari 10 tahun keatas.
” Buatkan data lengkap, bilamana ada nanti program pemerintah pusat merekrut PPPK, data sudah ada. Tapi perlu dipahami untuk diangkat menjadi ASN harus ada regulasi yang mengatur, dimana ASN mengacu pada PP 11 tahun 2017, sedangkan PPPK mempedomani PP 49 Tahun 2017,” jelas Mulianta.
Ketentuannya semua ini tambahnya lagi, harus melalui seleksi, bukan cuma cuma diangkat, menjadi ASN dan PPPK.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan mengatakan tidak ada masalah jika kenaikan gaji honorer yang selama ini diterima melalui APBD Karo sebesar Rp 300 ribu, dinaikkan lagi, itu semua butuh kajian dinas pendidikan. Jika memenuhi kajian dapat memungkinkan gaji dapat ditampung di P-APBD Karo 2020. (as-john)