asarpua.com

Satres Narkoba Polres Belawan Ungkap 46 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

ASARPUA.com – Medan – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH melalui AKP Sukarman SH menyampaikan, selama dua minggu pelaksanaan Operasi Antik Toba 2019, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran berhasil mengungkap 46 kasus dengan mengamankan 59 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH melalui AKP Sukarman SH saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/10/2019).

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu menyampaikan, dari 59 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, 4 orang  merupakan target operasi (TO).

 Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang bukti yakni, 49,3 gram sabu, puluhan alat isap (bong), puluhan telepon genggam, uang tunai, pipet kaca, puluhan plastik serbuk putih ukuran klip kecil warna transparan, dan timbangan digital serta ganja kering seberat 160 Gram.

“Kami terus meningkatkan kegiatan rutin untuk memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, dan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba dengan menggandeng sejumlah pihak untuk menekan peredaran barang haram itu,” tegas Kasat Narkoba.

Kasat juga mengungkapkan, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan  serta jajaran masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus penyalah gunaan di wilayah hukumnya, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

“Atas perbuatan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI  Nomor 35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” ujar Kasat mengakhiri keterangannya. (as-14)

Related News

Bupati Asahan Terima Audiensi Ketua PA Kisaran

Redaksi

Pansus RTRW DPRD Medan Tuding Pemko Medan Tidak Serius

Redaksi

APIPSU Diminta Awasi Ketat Pengelolaan Keuangan Daerah

Redaksi