ASARPUA.com – Medan – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut melaksanakan Ujian Peningkatan Status Anggota Biasa PWI Selasa (08/09/2019) pukul 09.00 WIB di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro Medan. Ujian Anggota Biasa ini merupakan ketentuan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga (PD, PRT) PWI.
Demikian dikatakan Ketua PWI Sumut H Hemansjah, SE didampingi Sekretaris Edward Thahir, SSos, Wakil Ketua Bidang Organisasi Drs Khairul Muslim di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro Medan, Senin (30/09/2019).
Menurut Hermansjah, Ujian Keanggotaan PWI baik Anggota Muda maupun Anggota Biasa dilakukan secara periodik sesuai ketentuan PD, PRT. Pada Mai 2019 lalu, PWI Sumut juga melaksanakan Ujian Anggota Muda dan Anggota Biasa PWI. Untuk Ujian Anggota Muda juga dijadwalkan dilaksanakan pada November 2019. Kepada Anggota PWI Sumut yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan pelaksanaan Ujian Anggota Biasa ini.
Hermansjah juga mengingatkan seluruh anggota PWI hendaknya disiplin melihat kartu keanggotaannya. Sebab, dari pendataan yang kita lakukan ternyata tidak sedikit Kartu Anggota Biasa PWI sampai mati lebih satu tahun. Tentu konsekwensinya, bagi kartu Anggota Biasa mati lebih satu tahun maka status keanggotaanya degredasi menjadi Anggota Muda, ujar Hermansjah.
Persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti Ujian Anggota Biasa sbb :
Anggota Muda PWI yang sudah mencapai masa keanggotaan minimal dua tahun dan sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Anggota Biasa PWI yang masa kartunya mati lebih dari satu tahun dan sudah lulus UKW.
Peserta Ujian Anggota Biasa antara lain : Mengisi Formulir Keanggotaan rangkap tiga, foto copy kartu Anggota Muda, foto copy kartu Anggota Biasa, foto copy kartu UKW, pas foto warna ukuran 2 x 3 cm 5 lembar, surat pernyataan dari Pemimpin Redaksi.(syarat lengkap dapat meghubungi staf sekretariat PWI Sumut Deby Khairani – 0813 7689 2103). (as-rel)