asarpua.com

KPPU Optimalisasi Pengawasan Kemitraan

ASARPUA.com – Medan – Tindaklanjut Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KPPU dengan Dirjen PKH-Kementan yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2019, sekaligus optimalisasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan, Kanwil I KPPU menggelar kegiatan sosialisasi PKS pengawasan kemitraan dengan menghadirkan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota di Seluruh Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak dalam pemaparannya menyampaikan KPPU mendapat amanat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan.

“Untuk itu perlu kerjasama dan sinergi dengan stakeholder dalam membenahi kinerja kemitraan usaha, salah satunya dengan Dirjen PKH dengan fokus pada sektor perunggasan, ” katanya.

Diharapkan dengan adanya pengawasan tersebut, perlindungan hukum terhadap peternak-peternak yang bermitra dengan pelaku usaha menengah/besar secara nyata dapat dirasakan. Pelaku Usaha Besar/Menengah dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang menjadi mitranya.

“Pemerintah dapat hadir dalam perencanaan dan pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha, sehingga prinsip-prinsip kemitraaan dapat terwujud dalam pelaksanaan kemitraan dan saling bertanggung jawab. Oleh karena itu PKS ini sebagai landasan dalam upaya bersama antara KPPU dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan, dan  sinergisitas pengawasan dan pembinaan Kemitraan, ” ujar Ramli.

Pada pemaparannya, Maria Nunik Sumartini menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kanwil I sebagai Kantor wilayah KPPU yang pertama menindaklanjuti PKS antara KPPU dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, akan dibentuk Satuan Tugas Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU.

“Sumut akan kita jadikan pilot project untuk pembentukan Satgas Kemitraan dan diharapkan dapat mengoptimalisasikan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan secara optimal, ” kata Maria Nunik.

Lebih lanjut Abdul Hakim Pasaribu menambahkan melalui kemitraan yang sehat, Peternak yang besar akan terus bertumbuh, bersama-sama dengan peternak yang kecil. Sineregi antara KPPU dan Dirjen PKH nantinya dalam bentuk PKH yang mendorong terbentuknya kemitraan antara Integrator dan peternak plasma, dan KPPU bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kemitraannya dan melakukan penegakan hukum jika salah satu pihak menyalahi kemitraan.

“Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, apabila pelaku usaha yang bermitra masih melanggar peraturan, maka pencabutan usaha dan sanksi denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan, ” pungkasnya.

Sedangkan Mulkan Harahap lebih mencermati kondisi peternakan saat ini, dijelaskan pentingnya dibangun pola kemitraan yang sehat dengan terjadinya komunikasi yang baik antara integrator dan peternak. Perlu dipastikan bahwa kemitraan usaha harus benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan. Diharapkan, dengan semakin meningkatnya kerjasama dan sinergitas KPPU dengan Instansi terkait maka eksistensi dan pengakuan publik kepada KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan sesuai amanat  UU No. 20/2008 tentang UMKM dan tentang pengawasan kemitraan akan semakin meningkat.

Sebagai tindaklanjut pertemuan tersebut, dalam beberapa pekan ke depan, kanwil I akan mengundang pelaku usaha untuk menyampaikan data kemitraannya dan diminta untuk melaporkan kemitraannya kepada dinas terkait, sehingga selain sebagai upaya melindungi peternak, pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan dengan data yang akurat. Menindaklanjuti pembentukan satgas, KPPU juga meminta kepada dinas kab/kota untuk memberikan daftar pejabat yang nantinya akan tergabung dalam Satgas Kemitraan dengan Kanwil I KPPU.

“Kepada peternak plasma yang merasa dirugikan dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan besar atau masyarakat yangmengetahui adanya kemitraan sektor peternakan yang tidak sehat maka dapat segera melapor kepada KPPU dengan menyertakan bukti. Apabila terdapat ada perilaku menguasai dari yang besar ke plasma, dapat KPPU tindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum, ” tegas Ramli. (as-14)

Related News

Rangkaian HLN ke-74  PLN UIP Sumbagut Doroh Darah

Redaksi

Wakil Walikota Tutup MIS Open 2019, KISS Karawang Juara Umum

Redaksi

Kasat Lantas Polrestabes Medan: Kita Tertib Medan lancar

Redaksi