asarpua.com

DPRD Medan Apresiasi Hukum Berat Pengedar Narkoba

ASARPUA.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengapresiasi pemberian hukuman berat terhadap para pengedar narkoba. Hal ini dikatakan Paul menyikapi keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Dominggus Silaban menjatuhkan hukuman mati terhadap Hendri Y pria asal Aceh yang dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 55kg dan 10.000 butir pil ekstasi.

“Keputusan Hakim yang menjatuhkan vonis berat kepada pelaku narkoba dinilai sangat tepat. Hal itu guna memberi efek jera kepada pelaku pengedar dan pengguna narkoba,” ujar bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan ini kepada wartawan, Kamis (12/09/2019).

Disebutkan Paul, maraknya peredaran narkoba patut disikapi dengan tegas. Aparat hukum dituntut supaya bersikap tegas megingat banyak generasi muda terlibat komsumsi narkoba sehingga masa depan anak bangsa terancam.

“Kita bisa lihat kondisi bangsa kita saat ini. Dimana-mana Narkoba banyak beredar dan sudah banyak generasi muda kita yang terperdaya dengan bujukrayu pengedar sehingga jadi pemakai. Kondisi ini sangat memperihatinkan,” ujar Paul.

Ditambahkan Paul, Ia berharap agar jangan hanya sebatas kurir dan pemakai saja yang “dikejar” hendaknya bandar dan pemasok Narkoba juga segera diberantas. Karena kalau bandar tetap ada, Narkoba akan tetap beredar di Indonesia. (as-01)

Related News

120 Kepsek Ikuti Pelatihan Tingkatkan Kompetensi

Redaksi

Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online, Plt Dirut: Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi

Redaksi

Silpa Rp67 M, Dewan Nilai Eldin tak Becus Kelola Anggaran

Redaksi