ASARPUA.com – Medan – Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution menyampaikan Nota Jawaban menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Boydo HK Panjaitan pada Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umun Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, atas Ranperda Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Medan, Kamis (22/08/2019).
“Untuk penanganan wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan perpipaan air bersih, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) telah berupaya membantu PDAM Tirtanadi membangunkan pipa distribusi air bersih dan pembangunan sumur bor khususnya pada kawasab masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Selain masalah air bersih yang di Kota Medan, papar Wakil Walikota, Pemko Medan telah meningkatkan koordinasi dengan pihak Polrestabes Medan dalam menciptakan dan memberikn rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui peningkatan kwatitas pemantauan dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas yang dilakukan personil kepolisian di wilayah yang dinilai rawan terjadinya aksi begal, balap liar, perampokan, pencurian, peredaran narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya yang sering terjadi di tengah masyarakat Kota Medan.
“Guna membantu pihak kepolisian dalam menciptakan keamanan warga, kami telah memerintahkan camat, lurah serta kepling untuk membentuk dan memfasilitasi pelaksanaan siskamling guna terciptanya suasana aman, nyaman, dan tentram,” kata Wakil Walikota.
Selanjutnya menjawab pertanyaan dari Fraksi PAN yang disampaikan Kuat Surbakti terkait persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar lebih serius ditangani, Wakil Walikota menuturkan, Pemko Medan akan terus melakukan penertiban rutin yang dilakukan oleh petugas Dinas Sosial Kota Medan bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) serta melibatkan Satpol PP dan aparat kepolisian.
“Sedangkan mengenai rencana pembangunan rumah pelindungan sosial, kami telah selesai menyusun Detail Engineering DesignĀ (DED) perencanaannya pada Tahun Anggaran 2017 yang berlokasi di Kecamatan Medan Tuntungan di atas lahan lebih kurang 2,5 hektar,” ungkapnya.
Kemudian terkait usulan mengenai pemeliharaan situs bersejarah dan cagar budaya yang ada di Kota Medan untuk lebih ditingkatkan dan dikelola dengan baik, Wakil Walikota menerangkan, Pemko Medan melalui Dinas Kebudayaan Kota Medan sudah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan yang tugasnya antara lain, merekomendasikan objek pendaftaran benda cagar budaya atau situs cagar budaya.
Selain itu tambah Akhyar lagi, merekomendasikan penetapan cagar budaya, merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali, serta merekomendasikan peringkat cagar budaya. (Asarpua)