asarpua.com

FPAN DPRD Medan Nyatakan Terima P-APBD Tanpa Dibacakan

ASARPUA.com – Medan – Dalam pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD Medan menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD TA 2019 Kota Medan, Senin (19/08/2019) sore, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan.

Dalam paripurna pembacaan pendapat akhir fraksi itu terjadi hal yang lucu dan menarik, saat fraksi PAN mendapat giliran untuk membacakan pendapatnya.

Ahmad Arif yang maju ke podium mengatakan kepada pimpinan dewan dan Wali Kota Medan kalau dirinya tak mendapatkan amanah dari Ketua Fraksi PAN HT Bahrumsyah.

“Pimpinan dan saudara walikota, saya tak mendapatkan amanah untuk membacakan pendapat akhir fraksi. Saya juga belum membacanya. Tapi yang saya dengar-dengar Fraksi PAN menerima,” ujar Ahmad Arif di atas mimbar.

Saat mendengar perkataan Ahmad Arif, seisi ruang paripurna termasuk Walikota Medan  tertawa.

Seusai membacakan pendapat akhir fraksi, kepada wartawan Ahmad Arif  kembali mengatakan dirinya tak mendapatkn amanah.

“Aku tak dapat amanah untuk membacakan pendapat fraksi dari Ketua Fraksi PAN DPRD Medan. Tapi PAN menerima. Harusnya itu dibacakan Ketua Fraksi, kecuali diamanahkan. Ini tidak ada,” kata Arif.

Saat ditanya dimana keberadaan Ketua Fraksi PAN HT Bahrumsyah. Ahmad Arif mengaku tak tahu.

“Aku nggak tahu dia dimana, ntah dia perjalanan dinas atau berondok (sembunyi) di rumah biniknya (istri). Nanti salah pula aku membacanya, aku tak dapat amanah, bagaimana nanti pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Saat disinggung mengapa dirinya menyebutkan kalimat ‘dengar-dengar diterima’, dirinya tertawa. Ia menjelaskan jika dirinya hanya mendapatkan informasi dari staf.

“Awalnya aku tanya staf, katanya menerima. Aku nggak ada baca, aku nggak dapat amanah. Dan nggak ada orang PAN juga. Ya dari pada satpam kusuruh, ya aku aja yang ke depan,” ucapnya. (as-01)

Related News

Pemko Medan Apresiasi Perayaan Natal Kodam I/BB

Redaksi

Tim Pegasus Polsek Pancur Batu Amankan Tiga Pemilik Sabu

Redaksi

Pengadilan Tinggi Medan Kabulkan Eksepsi Pemkab Karo, Dalam Gugatan Masyarakat Desa Partibi Lama

Redaksi