asarpua.com

Berkas 45 Anggota DPRD Diterima Pemkab Sergai

ASARPUA.com – Sergai – Pemkab Sergai menerima kunjungan kerja dari Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan menyerahkan berkas 45 Anggota DPRD Kabupaten Sergai terpilih kupada Pemkab Sergai. Acara berlangsung di Ruang Kerja Asisten Ekbangsos Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah,  Senin, (19/08/2019).

Hadir Kadis Kominfo (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Sergai Drs H Akmal M.Si, Perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Seria, Ketua KPUD Kabupaten Sergai, Erdian Wirajaya SSos, didampingi Misriani (Divisi Teknis Penyelenggara), Dharma Eka Subakti (Sekretaris KPU) dan Novembri Yusuf Simanjuntak (Kasubag Teknis dan Humas).

Serah terima berkas dari Ketua KPUD Sergai kepada Bupati Sergai Ir H Soekirman diwakili Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin dan didampingi Kadis Kominfo Drs H Akmal MSi.

Dalam sambutannya menyampai kan atas nama Bupati Sergai, diwakili Oleh Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan meneruskan dokumen dari ke-45 nama anggota DPRD Kabupaten Sergai terpilih periode 2019-2024 kepada Gubsu untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Penyerahan dokumen, proses lanjutan dari keputusan KPU Kabupaten Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2019 dan Surat KPU Sergai perihal Pengusulan Calon Terpilih Anggota Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan (SK).

Adapun ke-45 anggota DPRD  Kabupaten Sergai periode 2019-2024 tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019-2024, terdiri dari 11 (sebelas) orang asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, 6 (enam) orang dari Dapil II, 10 (sepuluh) orang dari Dapil III, 10 (sepuluh) orang dari Dapil IV, dan 8 (delapan) orang dari Dapil V. (Asarpua)

Related News

PLN Keterlaluan, Listrik Padam Pas Sahur,

Redaksi

Rico Waas: Keterbukaan Adalah Hak Masyarakat, Media Jadi Penggerak

Redaksi

Komisi III DPRD Medan Soroti Pengelolaan Aset dan Dorong Realisasi APBD 2025

Redaksi