asarpua.com

Duma Hutagalung: Tidak Ada Urgensinya Penertiban Warkop Elisabeth

ASARPUA.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung menegaskan tidak ada urgensinya untuk menertibkan pedagang Warkop Elisabeth di Jalan Haji Misbah Medan. Karena keberadaan warkop tersebut tidak mengganggu akses jalan masuk ke Rumah Sakit Elisabeth dan juga tidak menyebabkan kemacetan lalulintas di Jalan Haji Misbah.

“Apa sebenarnya kepentingan yang mendesak untuk menggusur Warkop Elisabeth? Karena kalau dibilang sebagai penyebab kemacetan dan mengganggu akses masuk ke RS Elisabeth, ternyata tidak seperti itu,” sebut Duma Hutagalung saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Medan dengan pihak Satpol PP Kota Medan yang juga dihadiri perwakilan pedagang Warkop Elisabeth dan pihak Kepolisian Medan Kota, Kamis (15/08/19) di Ruang Banmus DPRD Medan.

Selain itu, Duma juga merasa aneh dengan program penertiban ini, karena Warkop Elisabeth telah diresmikan langsung oleh Walikota Medan pada 2010 lalu. “Kalau dulu sudah diresmikan Walikota, kenapa malah sekarang digusur ? Dan penggusurannya langsung dilakukan tanpa ada diberi tenggang waktu kepada para pedagang,” ujarnya.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Medan sekaligus pemimpin rapat, Boydo Panjaitan juga mempertanyakan kenapa warkop yang sudah diresmikan Wali Kota Medan malah kemudian digusur. “Dengan diresmikan Walikota berarti itu sudah ada perwalnya. Artinya, dibanding warkop lainnya, Warkop Elisabeth masuk kategori legal, tapi kenapa digusur?” sebut Boydo yang juga didampingi anggota dewan Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.
Menjawab ini, Kasatpol PP M Sofyan mengatakan untuk masalah gangguan terhadap akses jalan masuk ke Rumah Sakit Elisabeth dan jadi penyebab kemacetan, yang bisa menjawab adalah pihak rumah sakit langsung dan Dishub Kota Medan selaku pihak yang terkait dan berwewenang langsung.
“Tapi sayangnya mereka tidak ada di rapat ini, karena mereka yang bisa menjawabnya,” katanya.
Namun, sambungnya, dari beberapa kali pantauan pihaknya, keberadaan warkop dinilai telah mengganggu salah satu sisi di rumah sakit tersebut. Selain itu ditemui banyak sampah berserakan, bahkan pihaknya sudah pernah membersihkan sampah tersebut.
Kondisi seperti ini disebutnya dikeluhkan masyarakat sekitar warkop. Akhirnya diputuskan untuk menertibkannya pada 1 Agustus lalu yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan kepada pedagang. “Setelah ditertibkan warga sekitar jadi lebih merasa nyaman,” sebutnya.

Karena sejumlah pihak tidak menghadiri rapat, akhirnya Boydo Panjaitan memutuskan rapat diskors, dan akan diagendakan rapat berikutnya guna mendengar keterangan Pemko Medan dan pihak terkait lainnya. (as-01)

Related News

Ketua DPRDSU: Perda Pemajuan Kebudayaan Upaya Cerdaskan Kehidupan Bangsa dan Pembangunan Daerah

Redaksi

TP PKK Kota Medan Raih Penghargaan Pakarti Madya I

Redaksi

Walikota Buka Puasa Bersama Organisasi Islam se-Kota Medan

Redaksi