asarpua.com

Begal Tewaskan Korbannya di MT Haryono Jalani Sidang Perdana di PN Medan

ASARPUA.com – Medan – Masih ingat dengan kasus begal yang menewaskan seorang pengendera sepeda motor di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Timur. Korbannya bernama Loei Wie Loen kejadiannya, Rabu 18 Juli 2018 sekira Jam 05.30 WIB lalu. Kini pelaku begal itu sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan tersangka TR Manalu

Pria (43) warga Jalan Bunga Cempaka XI No. 7 LK III, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, pelaku dan juga terdakwa begal motor yang menewaskan korbannya.

Pada sidang perdana yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/8) siang terdakwa terlihat santai saat di dudukan di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menyebutkan, kejadian itu bermula pada Rabu 18 Juli 2018 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa TR Manalu bersama rekannya Muhammad Ar (berkas perkara terpisah) sedang berada di Diskotik New Zone Jalan Wajir Medan kemudian Muhammad Ar mengatakan, “Kok seram kali muka kau dan, mau duit, yok cari duit” lalu terdakwa menjawab “Yok”.

“Selanjutnya mereka pergi naik sepeda motor Honda Beat dan melintasi Jalan Raden Saleh Medan. Saat itu terdakwa TR Manalu dan Muhammad Ar melihat korban Loei Wie Loen mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam BK 2909 KM,” ucap jaksa di hapadan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, korban yang sadar diikuti pelaku begal lalu semakin melajukan sepeda motornya. Saat di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Ar langsung menabrak dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Lalu terdakwa TR Manalu dan Muhammad Ar menghampiri korban.

Karena korban tidak terbangun dan masyarakat sudah ramai lalu terdakwa TR Manalu dan Muhammad Ar melarikan diri ke Jalan Pulau Pinang, Medan. Tak lama kemudian datang saksi Dwi Purwanto (Anggota Polsek Medan Timur) ke lokasi kejadian dan melihat korban sudah tidak sadar serta mengalami luka pada bagian kepala. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Murni Teguh.

“Sesampainya di rumah sakit, saudara korban yang bernama Lui Ing Cu menghubungi Hp korban dan diangkat oleh saksi Dwi Purwanto dengan menerangkan bahwa korban di Rumah Sakit Murni Teguh dalam keadaan meninggal dunia.

Peran terdakwa TR Manalu adalah mengambil barang milik korban dan peran Muhammad Ar adalah sebagai joki yang membawa sepeda motor. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil meringkus keduanya,” urai jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(as-red)

Related News

Plh Sekda Kota Medan Pimpin Upacara Hardiknas Tahun 2024

Redaksi

Pasca Lebaran, Bupati Asahan Pantau Pelayanan Disdukcapil

Redaksi

Anggota DPRD Medan: Jangan Buat Laporan Reses sebagai Seremoni

Redaksi