asarpua.com

Komisi IV DPRD Kota Medan Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan RTT

ASARPUA.com – Medan – Dinilai menyalahi, Komisi IV DPRD Kota Medan rekomendasikan pembongkaran bangunan rumah tempat tinggal (RTT) milik TS di komplek perumahan Timur Raya Jl Timor Ujung Kel Gaharu Kec Medan Timur Kota Medan milik TS. Bangunan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan rencana jalan.

Kesepakatan rekomendasi setelah Komisi IV melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP dan warga di ruang komisi, Senin (12/08/2019) sore. Rapat dipimpin anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak didampingi, Parlaungan Simangunsong, Sahat Simbolon, Ahmad Atif, Lily MBA, Hendra DS, Maruli Tua Tarigan, Daniel Pinem. Sementara mewakili Dinas PKPPR Cahyadi, mewakili Satpol PP Irfan Pane dan perwakilan warga Wijaya dan Thomson.

Rekomendasi tersebut meminta Dinas PKPPR Kota Meran segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran secepat mungkin.

“Dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan jangan melakukan pembiaran, karena sudah terbukti RTT tidak memiliki izin dan jelas sudah melanggar aturan,” tegas Paul saat memimpin rapat.

Sama halnya dengan anggota dewan lainnya, Parlaungan Simangunsong mendorong Satpol PP segera mengambil tindakan. “Jangan  ragu mengambil tindakan, tegakkan aturan. Kan ada peraturan yang menjadi pedoman kita melakukan pembongkaran. Itu harus dibongkar, mudah mudahan kesalahan tidak terulang lagi,” tegas Parlaungan Simangunsong yang terpilih menjadi DPRD Sumut periode 2019-2024.

Menanggapinya, perwakilan PKPPR Cahyadi mengaku pihaknya sudah pernah menyurati pemilik bangunan tertanggal 8 Juni 2017 yang ditanda tangani Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Syamporno Pohan ditujukan kepada pemilik bangunan. Surat No 640.3915/DPK PPR/VI/17 perihal peringatan untuk pembongkaran sendiri bangunan yang tidak memiliki SIMB.

Adapun isi surat tersebut untuk bongkar sendiri berdasarkan penelitian Dinas PKPPR. Terbukti bangunan RTT berdiri diatas fasilitas umum dan rencana jalan sesuai KSB No 648/259/4/50/1994, Tanggal 17 Januari 1994.

Ditambahkan Cahyadi, dengan adanya surat rekomendasi bongkar dari Komisi IV  DPRD Medan akan membantu kinerja mereka. Cahyadi pun mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan segera menyurati Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran.

Mewakili Satpol PP, Irfan Pane   mengaku akan melakukan penertiban setelah menerima surat dari Dinas PKPPR. “Kami siap menjalankan dan menegakkan Perda, kami pun butuh dukungan DPRD,” sebut Irfan. (as-01)

Related News

Pemkab Sergai Sosialisasikan Pemilihan Kades Tahun 2019

Redaksi

Rakorpimda Penyelenggaraan PTSP Prima di Sumut

Redaksi

Pemko Medan Terima 128.870 Paket Sembako Jaring Pengaman Sosial

Redaksi