ASARPUA.com – Medan – Mempertahankan kawasan sekitar Istana Maimun, Taman Sri Deli dan Masjid Raya Al Mashun sebagai kawasan cagar budaya terus dilakukan Pemko Medan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini itu dilakukan agar kawasan yang masuk dalam heritage tersebut tetap terjaga keasliaannya sebagai sebuah peninggalan bersejarah.
Demikian disampaikan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmalitrik) terkait Kawasan Perkotaan Kota Medan dan Kawasan Danau Toba bersama Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) RI di Grand Kanaya Hotel, Jalan Darussalam Medan, Jumat (09/08/2019).
Tujuan FGD digelar guna membahas serta berdiskusi terkait berbagai masalah penataan ruang kawasan heritage Kota Medan, khususnya Istana Maimun. Ditegaskan Benny, Pemko Medan concern terhadap keberadaan cagar budaya, termasuk kawasan sekitarnya. Namun tidak jarang Pemko Medan menemukan berbagai kendala ketika akan melakukan revitalisasi, pengawasan dan pemebenahan untuk memperindahan kawasan tersebut.
Salah satu kendala yang dialami beber Benny, adanya penolakan dari berbagai pihak yang merasa keberatan dan dirugikan dengan pembenahan yang dilakukan Pemko Medan tersebut. “Wali Kota Medan hingga kini terus berupaya melakukan pembenahan kawasan cagar budaya, khususnya sekitar Istana Maimun. Namun upaya ini terkendala menyusul adanya penolakan,” kata Benny.
Sementara itu Stefanus Aji selaku Kasubdit Penertiban Wilayah I Kementrian ATRBPN mengaku, pihaknya siap membantu Pemko Medan dalam menyikapi berbagi masalah yang dihadapi dalam upaya pembenahan kawasan cagar budaya. “Kami yakin sinergitas yang dibangun dapat menemukan solusi untuk menghadapi berbagai kendala yang ada. Ini juga menjadi bentuk kontribusi kami bagi Kota Medan,” ungkap Stefanus.
FGD juga dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti, Badan Perencanaan Derah (Bapeda) Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Satpol PP serta OPD di lingkungan Pemprov Sumut.Hasil FGD selanjutnya akan dibawa kepada Kementerian ATRBPN untuk ditindaklanjuti.(as-01)

