asarpua.com

KMN dan UPMI Gelar Seminar ‘Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0’

ASARPUA.com – Medan – Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) Komisariat UPMI bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Urgensi Penerapan Etika di Era Revolusi Industri 4.0 dan Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0 di Auditorium Kampus II UPMI, Jalan Balai Desa Marindal II, Sabtu (03/08/2019).

Tampil sebagai Narasumber yaitu Gurus Besar UPMI Prof. Dr. Marihot Manulang, SE, MM, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Republik Indonesia Dr. Farid Wajedi SH,M.Hum dan Kompol Lukmin SH, Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Poldasu dan dihadiri oleh Wakil Rektor UPMI Dr. Dahris Siregar, SH, MH, Penasehat KMN UPMI Zaman Karya Mendrofa, SH, MH, para Dosen UPMI, ratusan Mahasiswa S1 dan Pasca Sarjana UPMI serta Mahasiswa dari Unversitas lainnya.

Dr. Farid Wajedi SH,M.Hum dalam makalahnya yang berjudul “Urgensi Penerapan Etika di Era Revolusi Industri 4.0 memaparkan konsep Revolusi 4.0 adalah digitalisasi dengan mengunakan medsos sebagai medianya, dampak negatif dari era ini adalah aPengangguran akibat pengurangan tenaga kerja manusia, mengancam persatuan bangsa dan menimbulkan konflik sosial penyebaran hoax, ujaran kebencian, provokasi dan fitnah di medsos.

Karena itu, masyarakat khususnya mahasiswa diminta memiliki kecerdasan intelektual dan kecerdasan kewargaan yaitu bersikap kritis dan analistis, patuh pada aturan dan menerima perbedaan dalam menangkal hoax. Sebelum menyebarkan berita, sebaiknya lakukan cek dan ricek kebenaran informasi tersebut, jangan mudah terprovokasi, lakukan Literasi dan larifikasi.

Sementara Prof Dr Marihot Manulang, SE, MM dalam makalahnya yang berjudul Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0 meminta Mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) harus memiliki nilai lebih dari mahasiswa tamatan universitas lainya, jika ingin dapat bersaing ditengah – tengah masyarakat dalam era revolusi Industri 4.0 yang melanda dunia saat ini.

Karena akan banyak peran SDM tergantikan dengan hadirnya revolusi industri 4.0, apalagi para menteri saat ini selalu menekankan efisiensi, maka oleh sebab itu mahasiswa tamatan UPMI harus memiliki nilai lebih atau always different dari mahaiswa lulusan lainnya.

Manulang juga menambahkan, dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 para mahasiswa dituntut untuk dapat memahami mana informasi yang benar, dan mana informasi yang hoax, karena sesungguhnya revolusi industri 4.0 adalah bergabungnya informasi teknologi dan teknologi cyber.

Kompol Lukmin SH, Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Poldasu dalam paparannya menyampaikan bahwa sebenarnya sebelum ada Undang-Undang ITE, penyebaran hoax sebenarnya telah diatur dalam Pasal 390 KUHP dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana.. UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat orang yang menyebarkan hoax atau berita bohong ini karena UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja.

Selesai Seminar Nasional, Penasehat Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) UPMI Zaman Karya Mendrofa SH, MH melantik Badan Pengurus Harian (BPH) KMN UPMI terpilih periode 2019 – 2020 dengan susunan pengurus yaitu Ketua Syukurman Zega, Wakil Ketua Hendisman Hulu, Sekretaris Orahugo Zega, Wakil Sekretaris Antonius Hulu, Bendahara Chintya Lili Hia.

Acara juga diisi dengan berbagai tarian tradisional dari Kepulauan Nias dan diakhiri dengan tarian Maena massal yang diikuti oleh seluruh Mahasiswa dan undangan. (as-01)

Related News

Serobot Bahu Jalan, Komisi IV DPRD Medan akan Sidak Ruko di Gang Andika

Redaksi

12 Peserta Seleksi JPT Pemko Medan Ikuti Uji Makalah dan Wawancara dengan Pansel

Redaksi

DPRD Medan Tuding Kinerja Penyelenggara Pemilu di Medan, Bobrok

Redaksi