ASARPUA.com – Nias Selatan – Selama kurang lebih sepekan menggelar razia kendaraan bermotor, pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nias Selatan telah mengeluarkan 30 surat tilang.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Iptu Musa Sembiring melalui Kanit Turjawali Bripka Pol Hendri H Siahaan kepada wartawan saat di konfirmasi lewat pesan Whatsapp, Selasa, (23/07/2019).
Ia menerangkan, dari 30 surat tilang yang sudah dikeluarkan itu, ada 22 surat tilang untuk kendaraan roda dua, 3 surat tilang kendaraan roda empat dan dan 5 surat tilang untuk kendaraan roda enam.
Selama pelaksanaan razia itu, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kendaraan bermotor, SIM, STNK dengan rincian, 8 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda enam, 8 SIM dan 12 buah STNK.
Sebelumnya, Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK menegaskan, tujuan digelarnya razia tersebut guna menegakan disiplin berlalu lintas bagi pengguna kendaraan bermotor.
Ia juga menghimbau para pengguna kendaraan bermotor supaya mematuhi aturan berlalu lintas serta melengkapi semua kelengkapan berlalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga keselamatan tetap terjaga. Razia kendaraan bermotor tersebut akan rutin digelar demi terciptanya tertib lalu lintas. (Asarpua)