Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Kasat Intel: 150 SKCK Dikeluarkan untuk Cakades Nisel

2
×

Kasat Intel: 150 SKCK Dikeluarkan untuk Cakades Nisel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ASARPUA.com- Nias Selatan- Meskipun saat ini masih tahap pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Nias Selatan, namun pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah mulai ramai di Polres Nias Selatan.

Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK melalui Kasat Intelkam AKP Jos Tumpak Simanjuntak, SH didampingi KBO Sat Intelkam Aiptu Feri Manolo Halawa, SH, Ps. Kanit I Sat Intelkam Bripka Adrianus Laia, SH saat ditemui sejumlah wartawan, Kamis, (18/07/2019) di Mako Polres Nisel Jalan Mohh. Hatta Telukdalam, mengatakan, saat ini ada sekitar 150 SKCK yang dikeluarkan oleh Sat Intelkam diperuntukan sebagai persyaratan bagi Calon Kepala Desa (Cakades).

Example 300x600

“Pengurusan SKCK untuk Cakades semakin bertambah dan kami siap melayani hingga pukul 16.00 WIB setiap hari kerja walaupun sebenarnya, jam dinas hanya sampai pukul 15.00 WIB. Artinya, kita masih memberi toleransi agar para warga yang mengurus SKCK tidak merasa terburu-buru,”ujarnya.

Sejumlah para Cakades yang sedang mengurus SKCK di Mako Polres Nisel. (Foto. ASARPUA/halawa)

Ia menambahkan, bagi warga yang terlibat tindak pidana baik Pidana Khusus dan pidana umum akan tetap dikeluarkan SKCK bagi yang bersangkutan namun di dalam SKCK itu akan dicantumkan catatan khusus. pada dasarnya, kita sifatnya melayani dan dalam aturanpun tidak ada alasan pihak Kepolisian untuk tidak mengeluarkan SKCK kepada warga yang sedang menjalani proses hukum dan sudah terpidana, namun tetap di berikan catatan khusus dalam SKCK yang bersangkutan. artinya, mau diterima atau tidak oleh pihak panitia dimana bersangkutan mempergunakan SKCK itu, itu kewenangan panitia,”sebutnya.

Dalam pengurusan SKCK, lanjut dia, ada beberapa persyaratan yang disiapkan oleh warga yakni, Foto Copy KTP 1 Lembar, Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar, Foto Copy Akte Lahir 1 Lembar, SKBB dari Kepala Desa, Surat Rekomendasi dari Polsek domisili, Phas Photo Ukuran 2×3 1 Lembar dan 3×4 3 Lembar dan phas photo 4×6 3 Lembar berlatar merah, rumus sidik jari dari Reskrim Polres setempat, Surat keterangan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana dari Satreskrim Polres setempat.

“SKCK hanya berlaku 3 bulan terhitung mulai sejak dikeluarkan oleh pihak Kepolisian melalui Satuan Intelkam Polres setempat,”imbuhnya. (as-hal)

Example 300250
Example 120x600