asarpua.com

Komisi II DPRD Medan Buka Pengaduan Terkait PPDB

ASARPUA.com – Medan – Komisi II DPRD Kota Medan membuka pengaduan bagi masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kota Medan.

“Dia merasa berhak masuk berdasarkan zonasi, namun tidak masuk. Silahkan lapor ke kita (Komisi II, red) hingga dua minggu kedepan,” sebut Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, Selasa (16/07/2019) di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.

Bahrumsyah mengaku, menerima sejumlah laporan dari masyarakat secara lisan pascapengumuman PPDB. Laporan itu diantaranya, kata Bahrumsyah, ada oknum-oknum panitia yang tidak profesional dalan mengukur jarak tempuh zonasi. “Banyak siswa yang dekat rumah zonasi tidak masuk sekolah. Itu salah satu laporannya,” katanya.

Patut diduga, sebut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini, panitia “bermain” dengan membuat jarak tempuh siswa tidak sesuai dengan sebenarnya.

“Misalnya ada siswa yang cuma 1 Km dibuat menjadi 1,5 Km. Mainannya itu rata-rata di zonasi. Karena zonasi tidak diukur berdasarkan pada saat siswa mendaftar. Patut diduga ada kecurangan dalam menentukan zonasi,” tutur Bahrum.

Untuk jalur prestasi, tegas Bahrumsyah, pihaknya ingin melihat apakah di jalur prestasi ini benar-benar berdasarkan prestasi yang sudah diamanahkan sesuai peraturan Walikota.

“Jangan sampai nanti ada sertifikat-sertifikat palsu. Jangan sampai kemudian jalur ini diambil oleh jalur zonasi, dititip kesitu. Karena dia tak lulus dari jalur zonasi, dia masuk ke jalur prestasi karena kuotanya masih kurang,” urainya.

Selanjutnya di jalur mutasi, sambung Bahrumsyah, perlu diketahui satu sekolah itu berapa siswa yang orang tuanya pindah.

“Jalur mutasi dapat jatah 5 persen. Kalau yang diterima 200 orang di satu sekolah yang ada di daerah pinggiran, jika dikalikan 5 persen kan 10 orang. Masak satu kelurahan itu ada 10 orang yang pakai surat pindah. Lalu jalur ini apakah betul dituangkan ke zonasi? Ataukah jalur ini bisa diambil orang lain untuk masuk melalui jalur mutasi,” bebernya.

Untuk itulah, tambah Bahrumsyah, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan maupun sejumlah sekolah untuk mempertanyakan hal itu. (Asarpua)

Related News

Munas Dekranas 2020, Saatnya Pengrajin Mulai Beralih ke Digital

Redaksi

Bob Andika Mamana Sitepu Gandeng Permata GBKP Lahirkan Duta 4 Pilar MPR-RI di Karo

Redaksi

Wagubsu Musa Rajekshah Sebut PAB Bantu Majukan Pendidikan

Redaksi