asarpua.com

OPD Pemprovsu Diminta Selesaikan Inventarisir Aset Oktober

ASARPUA.com – Medan – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah memberikan tenggat hingga Oktober 2019 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan inventarisir aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Baik aset bergerak maupun yang tidak bergerak, yang dikelola masing-masing OPD.

Hal itu disampaikan Wagubsu Musa Rajekshah usai memimpin rapat tentang penertiban dan pengamanan barang Pemprov Sumut, BUMD Sumut bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (04/07/2019). Rapat dihadiri seluruh pimpinan OPD dan jajaran Direksi BUMD Pemprovu.

Dikatakan Wagubsu, di bulan Oktober nanti akan dibentuk tim yang akan mendatangi setiap OPD untuk melihat daftar aset yang sudah diinventarisir. Bagi OPD yang tidak menyelesaikan daftar inventaris asetnya, akan diberi catatan khusus.

“Ke depan catatan tersebut bisa digunakan sebagai bahan penilaian atau pertimbangan untuk promosi jabatan pimpinan OPD yang bersangkutan,” ujar Musa Rajekshah.

Menurut Musa Rajekshah, aset haruslah dipertahankan, bahkan bertambah, bukan malah berkurang. Karena itu, usai rapat, seluruh OPD dan BUMD Sumut harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPN Sumut untuk menyelesaikan permasalahan aset. “Ayo segera selesaikan, kita sama-sama bekerja untuk kepentingan Sumut,” katanya.

Seperti aset berupa tanah, menurut Musa Rajekshah, harus memiliki legalitas. Banyak tanah pemerintah yang tidak memiliki sertifikat. Keadaan tersebut harus diselesaikan, lantaran semakin hari, tanah semakin dibutuhkan oleh manusia. Apalagi nilai ekonominya semakin tinggi. “Untuk itu penertiban aset harus dilakukan agar ke depan tidak menjadi masalah bagi Pemprov Sumut. Kita tidak mau ke depan masalah tanah aset pemerintah ini menjadi masalah,” ujarnya.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono mengatakan sertifikasi aset harus dikerjakan dengan cepat. Untuk sertifikat aset pemerintah paling lama 2 bulan. “Kita harus cepat kerjanya untuk pensertifikatakan, sehingga tertib hukum di Pemprov Sumut terkait aset bisa terlaksana, untuk mencegah aset Pemprov tidak hilang, dan itu harus kerja cepat,” ujarnya. (as-01)

Related News

Tertibkan Pool Bus di Jalan Jamin Ginting, Dishub Medan Ubah Rute AKAP/AKDP

Redaksi

Edukasi Masyarakat, Tim Gugus Tugas Covid-19 Karo Sebar Brosur

Redaksi

Wabup Karo Kunker ke Kecamatan Laubaleng, Tinjau Mbalmbal Petarum

Redaksi