asarpua.com

Polres Pelabuhan Belawan Bagikan Bingkisan Lebaran

ASARPUA.com – Medan – Polres Pelabuhan Belawan apel pagi sekaligus penyerahan bingkisan lebaran Idul Fitri 1440 H. Bingkisan diserahkan kepada perwakilan personil Polres Pelabuhan Belawan, TNI-AL dari satuan Yon Marhanlan I Belawan, ASN dan perwakilan Wartawan  bertempat dilapangan parkir Mapolres Pelabuhan Belawan jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Senin (27/05/2019).

Bertindak  sebagai pimpinan apel Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH dan dihadiri para penjabat utama (Pju) Polres Pelabuhan Belawan diantaranya Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SH SIK,Kabag Ops Kompol H.Erinal, Kabag Ren Kompol Ilham Aceh, Kasat Lantas AKP M H Sitorus SH, Kasat Sabhara AKP Eriyanto Ginting SSos, Kasat Narkoba AKP Edi Safari SH, Kasat Intelkam Iptu SBI Manullang dan para Kanit maupun Panit serta ASN.

Apel pagi tersebut juga tampak dihadiri Kapolsek jajaran yakni Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH MH, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar SH.polres Pelabuhan Belawan

Dalam amanatnyatnya Kapolres mengucapkan terimakasih kepada para personil dan jajaran serta TNI-AL dari satuan Marinir serta para awak media yang telah bersatu padu dalam sinergisitas yang kuat dengan melakukan pengamanan sekaligus menciptakan suasana nyaman, aman, tertib dan kondusif dari sebelum pasca Pemilu 2019 hingga usai pesta demokrasi sampai saat ini.

“Saya atas nama Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan beserta jajaran mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam menciptakan kondisi situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata Kapolres.

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi akan isu-isu atau ajakan ujaran kebencian. Semoga masyarakat cerdas dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting-postingan yang akan memicu konflik antar suku, agama, ras dan antar golongan.

Barang siapa yang melakukan ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik dimedia sosial maka akan dijerat dengan Undang – Undang No.8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman pidana 5 tahun penjar, ujarnya.

Selanjutnya rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan do’a dan diakhiri dengan foto bersama dengan para perwakilan penerima bingkisan lebaran. (as-15)

Related News

Pasien Sembuh Covid-19 di Sumut Bertambah

Redaksi

Bupati Sergai Sambut Kunjungan Kapoldasu dan Pangdam l/BB

Redaksi

Lantik Tiga Bupati dan Wakil Bupati, Gubsu:  Bersama Membangun Sumut

Redaksi