ASARPUA.com – Medan – Medan – Pemko Medan melakukan kerjasama dengan 8 perusahaan penyedia makanan dan minuman yang berada dilingkungan Kota Medan. Penandatanganan ini dilakukan guna mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance dan Clean Governance dalam tata Pemerintah, salah satunya melalui pemyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penyediaan makan dan minum.
Kerja sama ini ditandani dengan penandatanganan e-Katalog daerah Kota Medan kepada Penyedia makanan dan minuman pada Bagian Umum Setda Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan, kemarin.
Dalam sambutan tertulis Walikota Medan Dzulmi Eldin yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman menjelaskan sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, kali ini menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang besar-besarnya (Value For Money).
“Untuk mencapai Value For Money di dalam proses pengadaan barang/jasa harus terpenuhi sejak proses perencanaan kebutuhan mendapatkan barang/jasa hingga pelaksanaan pengelolaan aset selama umur ekonomis dan teknis barang/jasa tersebut,” jelasnya.
Kemudian Sekda mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin dilaksanakan dan sangat dibutuhkan, karena pengadaannya dilakukan secara rutin berkesinambungan, oleh karena itu kegiatan tersebut telah memenuhi kriteria untuk dicantumkan dalam katalog elektronik daerah.
Adapun kedelapan penyedia makanan dan minuman yang melakukan kerjasama dengan Pemko Medan yakni Cv. Simpang Tiga, Cv. Me Roti Q, Cv. Medan Deli (Restoran Sederhana), Cv. Ira Abadi Sejahtera (Ira Catering), PT. Metro Global Indonesia (Majestik), Cv. Garuda (Restoran Garuda), Cv. Ricky Abadi (Bunda Catering), dan Dapur Reuni.(as-01)