asarpua.com

KPU Sumut Kembali Tunda Rekapitulasi Suara Provinsi

ASARPUA.com – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunda rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Sumut masih tersisanya dua kabupaten belum kelar.

“Melihat masih adanya kendala, maka paling lama, Rabu (15/05/2019) akan selesaikan rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea, Senin (13/05/2019), trekant KPU Sumut kembali tunda recapitulase suara provinsi tersebut..

Mulia menjelaskan sampai saat ini masih ada dua kabupaten yang belum mereka plenokan yaitu Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Deli Serdang. Hal itu dikarenakan adanya sejumlah kendala yang dialami oleh dua kabupaten tersebut.

“Nias Selatan masih ada kendala dan itu harus diselesaikan. Begitu juga di Deli Serdang khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelasnya.

Mulia berharap agar dua kabupaten tersebut bisa segera menyelesaikan dan melaporkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 agar diplenokan di tingkat provinsi.

“Kami berharap sebelum tanggal 15 Mei nanti semuanya sudah selesai dan kami tinggal mem-plenokan hasilnya,” pungkas Mulia. (asarpua)

Related News

Rajudin Sagala Harap Perubahan Perda Persampahan Jadi Acuan Pemko

Redaksi

Wagubsu Tinjau Mess Pemprov di Panyabungan

Redaksi

Menhub akan Konsultasi ke KPPU Terkait Tingginya HargaTiket Pesawat

Redaksi