ASARPUA.com – Medan – Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kota Medan menghadirkan program Jumat Berkah yang ditujukan bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Medan. Melalui program ini, BPTSP ingin membantu mempermudah pelayanan dalam pengurusan izin usaha. Apabila persyaratan dipenuhi, maka proses pengurusan izin usaha langsung siap hanya dalam waktu 30 menit.
Demikian terungkap ketika Kepala BPTSP Kota Medan Qamarul Fattah mengoperasikan program Jumat Berkah di Kantor BPTSP Jalan AH Nasution Medan, Jumat (12/04/2019). Selain mempermudah pelaku UMKM mengurus izin usaha, program ini juga guna mendukung upaya Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH mewujudkan Kota Medan sebagai Smart City.
“Program Jumat Berkat ini kita khususkan bagi seluruh para pelaku UMKM dengan modal di bawah Rp. 30 juta dan omset di bawah Rp.300 juta. Melalui program ini, kita bantu mereka (UMKM) untuk mengurus izin usaha dengan mudah dan cepat sehingga usaha yang digeluti terdaftar secara legal. Dengan kemudahan ini, kita harapkan seluruh pelaku UMKM dapat mengurus izin usahanya,” kata Qamarul.
Selama ini ungkap Qamarul, ada persepsi di kalangan pelaku UMKM sangat sulit dan memakan waktu lama saat pengurusan izin usaha dilakukan. Oleh karenanya melalui program Jumat Berkah ini bilang Qamarul, BPTSP ingin merubah image negatif tersebut. “Program Jumat Berkah merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk merubah image negatif tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya Qamarul memaparkan, berdasarkan data yng diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 9.400 pelaku UMKM yang ada di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya. Dengan kemudahan dan cepatnya proses pengurusan melalui program Jumat Berkah, Qamarul berharap para pelaku UMKM yang belum mengurus izin usaha segera melakukan pengurusan sehingga usaha yang dilakoninya tercatat dan terdaftar secara legal.
Dengan program Jumat Berkah, mantan Asisten Ekbang Setdako Medan itu ingin menginvetarisir seluruh UMKM yang ada di Kota Medan. Setiap pelaku UMKM mengurus izin usaha, BPTSP langsung mencatatnya dan merekapnya melalui sistem Online Single Submission OSS. Dengan begitu BPTSP ke depannya akan memiliki data base yang lengkap mengenai UMKM di Kota Medan.
Selanjutnya guna mendukung kelancaran pengurusan izin usaha yang diajukan pelaku UMKM, Qamarul berharap aplikasi yang dimiliki tidak menemukan kendala saat memberikan pelayanan. Dengan demikian keinginan untuk memberikan kemudahan dan singkatnya pengurusan izin usaha pelaku UMKM dapat diwujudkan.
Agar seluruh pelaku UMKM mengetahui adanya program Jumat Berkah ini, terang Qamarul, BPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan. Tujuan koordinasi yang dilakukan paparnya, agar pelaku UMKM di bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM dapat mengurus izin usahanya dengan memanfaatkan program Jumat (as-01)