ASARPUA.com – Komisi A DPRD Kota Medan meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU- XVII/2019.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Medan dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan,
Senin (08/04/2019).
RDP dipimpin oleh Sabar Syamsurya Sitepu, dan dihadiri Ketua DPRD Medan Henry John Hutagalung, anggota Komisi A antara lain M Nasir, Andi Lumbangaol, Robi Barus, Proklamasi Naibaho dan Herry Zulkarnain, Ketua KPU Medan Agus Damanik serta Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap.
“Sudah sejauh mana KPU sosialisasikan perihal keputusan MK yang mengabulkan uji materi terkait penggunaan e-KTP dan surat keterangan (suket) untuk ditampung dan diterima menjadi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” papar Andi.
Andi menilai bukan tidak mungkin nanti ada masyarakat yang datang ke TPS dengan membawa e-TKP dan suket. “Nah, bagaimana nantinya KPU mengantisipasi itu,” kata dia.
Andi juga mengusulkan agar petugas KPPS nantinya membuka lipatan surat suara terlebih dulu. Setelah itu baru diberikan kepada pemilih. Andi menilai langkah ini sebagai upaya untuk mempersingkat waktu pemilih.
Sementara Henry Jhon mempertanyakan apakah ada surat suara bertuliskan huruf braile, untuk memfasilitasi pemilih yang tunanetra.Tak cuma itu, Henry juga mempertanyakan apakah pemilih yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas, boleh didampingi keluarga saat akan mencoblos. Ketua KPU Medan Agus Damanik menyebut sudah menyampaikan ke KPPS terkait uji materi yang dikabulkan MK tersebut. “Setiap ada informasi baru, selalu kita surati jajaran,” katanya.
Agus menyebut pihaknya berulang kali memberikan bimbingan teknis (bimtek), berupa simulasi kepada para KPPS. Ia menyebut pemilih memakai KTP dilihat ketersediaan surat suara. Jika surat suara kurang, maka pemilih yang akan digeser ke TPS lain yang masih di satu lingkungan.
“Kita akui banyak kesulitan dalam merekrut sumber daya manusia KPPS. Kita terus Bimtek dan simulasi bagaimana pelayanan pemilih dan penulisan C1. Untuk pemilih disabilitas boleh didampingi,” tuturnya.
Sekadar diketahui salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan bahwa e-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, e-KTP menjadi syarat minimal untuk mencoblos.
Namun, MK juga menyadari belum semua WNI memiliki e-KTP meski sudah memiliki hak pilih. Oleh karena itu, MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman e-KTP demi menjamin terakomodasinya hak pilih masyarakat.(as-01)